Begini Peran Adik Bupati Muna dalam Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 23 Juni 2022
0 dilihat
Begini Peran Adik Bupati Muna dalam Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur
KPK saat pers rilis kasus LM Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna, LM Rusman Emba yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Foto: TIMES Indonesia

" KPK kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Dua tersangka itu yaitu LM Rusdianto Emba (LM RE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).

"KPK menetapkan tersangka sebagai berikut, LM RE Wiraswasta, SL Kepala BKD Muna. Dua tersangka hari ini berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam siaran langsung di akun YouTube KPK.

Ghufron mengungkapkan, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA). Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur (AMN).

Lanjut Ghufron, dalam konstruksi perkara, AMN selaku Bupati Kolaka Timur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

"Agar prosesnya bisa segera dilakukan maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut," katanya.

Selanjutnya, LM RE menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna di mana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

SL kemudian menyampaikan lagi pada LMSA karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.

Baca Juga: Kepala BKD Muna Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur

Kemudian, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL, dan LM RE.

"Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui, yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi SL, yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.

"Untuk langkah selanjutnya, AMN mempercayakan LM RE dan SL untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp 350 miliar," ucap Ghufron.

KPK menduga SL, LMSA, dan LM RE juga aktif memfasilitasi agenda pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta dan dari pertemuan tersebut. MAN juga diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar.

"Proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL, dan LMSA di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai," kata Ghufron.

Baca Juga: Eks Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap dari Adik Bupati Muna dan Bupati Koltim, Begini Aliran Duitnya

Atas bantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE, yaitu sekitar Rp 750 juta.

Sebagai pemberi, LM RE disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, SL sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (B)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga