Eks Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap dari Adik Bupati Muna dan Bupati Koltim, Begini Aliran Duitnya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 16 Juni 2022
0 dilihat
Eks Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap dari Adik Bupati Muna dan Bupati Koltim, Begini Aliran Duitnya
Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto didakwa terima suap dana PEN Bupati Kolaka Timur dan Adik Bupati Muna sebesar RP 2,4 Miliar. Foto: Repro detik.com

" Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut suap itu diterima Ardian saat sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) COVID-19 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp 2,4 miliar.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut suap itu diterima Ardian saat sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) COVID-19.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan suap tersebut berasal dari mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan pengusaha LM Rusdianto Emba yang merupakan adik Bupati Muna, LM Rusman Emba.

Jaksa mengatakan suap ini ditujukan agar Ardian memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur 2021.

Jaksa mengatakan dari jumlah uang Rp 2,4 miliar itu, Ardian telah menerima Rp 1,5 miliar atau ketika ditukarkan ke mata uang asing senilai SGD 131 ribu. Uang itu, kata Jaksa, diserahkan Andi dan Rusdianto melalui Sukarman Loka selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan Laode M Syukur Akbar yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Jaksa menuturkan uang SGD 131 ribu itu diterima Ardian saat dia sedang menjalani isoman. Saat itu, yang hendak memberikan uang adalah Laode M Syukur Akbar. Namun, Ardian sedang isoman sehingga uang dititipkan ke asistennya.

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Terkait Perkara Suap Dana PEN di Sulawesi Tenggara

"Laode M Syukur Akbar menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan 'bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?' lalu dijawab oleh Terdakwa 'Belum bro, minggu ini ya'. Kemudian Laode menyampaikan 'Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya', lalu dijawab oleh Terdakwa 'Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana'," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibaca di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir dari detik.com, Kamis (16/6/2022).

Uang SGD 131 ribu itu kemudian diserahkan Laode M Syukur ke Ardian melalui asisten Ardian bernama Ochtavian Runia Palealu. Uang tersebut, kata jaksa, diletakkan Ochtavian di ruang kerja Ardian.

"Ochtavian Runia Palealu bersama Bagas Aziz membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodie bag ke rumah terdakwa, kemudian dengan ditemani Muhammad Dani (sopir pribadi terdakwa) naik ke lantai 2, lalu Ochtavian Runia Palealu menyampaikan kepada terdakwa 'Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar' dan dijawab terdakwa 'simpan saja di meja'," kata jaksa.

Baca Juga: Tiga Tersangka Dugaan Suap PEN Buka-bukaan, Adik Bupati Muna jadi Tersangka dan Bupati Diperiksa KPK

Melansir Tempo.co, sebelumnya Komisi KPK telah merampungkan penyidikan terhadap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Ardian adalah tersangka kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN 2021. 

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan jaksa telah menyatakan bahwa berkas perkara yang disusun penyidik telah lengkap. Kini, penahanan Ardian ada di tangan jaksa. Ardian mendekam di Rutan KPK. Jaksa, kata Ali, memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan. Selanjutnya, berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan.

KPK menetapkan Ardian menjadi tersangka kasus suap pengurusan dana PEN Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. KPK menetapkan Ardian menjadi tersangka penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. Sementara, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Musdar

Baca Juga