Kasus Nonjob ASN Masuk Ranah Perdata, Pengacara Sulkarnain: Bukan Wilayah Perdata

Ahmad Badaruddin

Reporter

Jumat, 22 September 2023  /  9:30 pm

Muhammad Ridwan Zainal saat di Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus persidangan nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN), La Ode Kabias, yang menggugat mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir telah memasuki tahap kesimpulan pada Selasa (19/9/2023) di Pengadilan Negeri Kendari.

Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum Kabias, La Ode Muhammad Hiwayad menyimpulkan, perkara persidangan yang menjerat Sulkarnain dapat disidang di wilayah perdata karena beberapa alasan.

Pertama, Sulkarnain Kadir yang secara semena-mena mencopot jabatan Kabias telah dilaporkan oleh Kabias ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN kemudian merekomendasikan agar Sulkarnain mengembalikan jabatan Kabias ke posisi semula yakni Kepala Bagian Hukum DPRD Kota Kendari. Namun, Sulkarnain Kadir tidak mengindahkan hal tersebut.

Baca Juga: Memasuki Tahap Kesimpulan, Ini Alasan Kasus Nonjob ASN Masuk Ranah Hukum Perdata

Karena tidak mengindahkan rekomendasi KASN tersebut, Hiwayad berkata, kliennya tersebut dirugikan secara materi karena tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tambahan penghasilan, dan hak-hak lainnya sebagai pejabat seusai yang tercantum dalam pasal 21 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kedua, Hiwayad dan kliennya menggugat Sulkarnain sebagai seorang subjek hukum bukan menggugatnya atas jabatannya yang saat itu merupakan Wali Kota Kendari. Sebagai mana yang ia sampaikan pada laporan kesimpulannya.

“Wali Kota Kendari adalah jabatan, sedangkan pribadi tergugat (Sulkarnain Kadir) adalah subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan setiap kesalahan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain,” jelasnya.

Di sisi lain, Kabias turut mengungkapkan, selain kerugian secara materi, dirinya juga merasa dirugikan secara immateri karena atas pencopotan jabatan secara sewenang-wenang tersebut, nama baik dirinya dan keluarganya tercoreng karena banyak pihak yang beranggapan bahwa pencopotan jabatannya terjadi karena dirinya telah pelakukan kesalahan berat, namun kenyataannya tidak seperti itu.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Nonjob ASN, Beda Pandangan Penggugat dan Saksi Ahli

“Reputasi saya hancur, saya dan keluarga trauma karena malu dan terhina,” jelasnya

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Muhammad Ridwan Zainal mengungkapkan, kasus yang menjerat kliennya tersebut tidak bisa masuk dalam wilayah perdata.

Dirinya menjelaskan, apa yang dilakukan Sulkarnain merupakan tindakannya sebagai seorang wali kota, bukan sebagai pribadi kalau perdata itu person dengan person atau korporat dengan korporat. Ia kemudian menambahkan, dirinya hanya akan menunggu hasil persidangan berdasarkan keputusan hakim. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS