Lanjutan Sidang Nonjob ASN, Beda Pandangan Penggugat dan Saksi Ahli

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Sabtu, 16 September 2023
0 dilihat
Lanjutan Sidang Nonjob ASN, Beda Pandangan Penggugat dan Saksi Ahli
Suasana persidangan kasus non job ASN yang menyeret nama mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Kuasa hukum Sulkarnain Kadir menghadirkan saksi ahli, Ahmad Rustam yang menyatakan bahwa pasal yang digunakan oleh penggugat, La Ode Kabias yakni pasal 1365 KUHPerdata, tidak relevan "

KENDARI, TELISIK.ID – Persidangan terkait kasus nonjob Aparatur Sipi Negara (ASN), La Ode Kabias yang menggugat secara perdata mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kembali berlanjut pada Selasa (12/9/2023) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam persidangan kali ini, pihak kuasa hukum Sulkarnain Kadir menghadirkan saksi ahli, Ahmad Rustam. Ahmad Rustam menyatakan bahwa pasal yang digunakan oleh penggugat, La Ode Kabias yakni pasal 1365 KUHPerdata, tidak relevan karena menurutnya tindakan pejabat yang mengambil suatu keputusan tidak bisa digugat secara perdata, namun secara hukum administrasi.

Menurutnya, apabila terjadi kasus yang menyangkut tindakan pejabat yang merugikan suatu pihak, dapat digugat menggunakan pasal 1 angka 7 atau pasal 1 angka 8. Sementara itu untuk bahan ujinya, dapat menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di sisi lain, pihak penggugat La Ode Kabias menganggap bahwa kasus yang menyeret mantan orang nomor 1 di Kota Kendari tersebut dapat digugat menggunakan pasal 1356 KUHPerdata karena tergugat, dalam hal ini Sulkarnain Kadir, telah membuat kerugian kepadanya secara materi maupun immateri.

Baca Juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Mangkir Persidangan Kasus Nonjob ASN

Kepada Telisik.id, La Ode Kabias mengaku bahwa hal-hal yang disampaikan oleh saksi ahli menurutnya tidak relevan karena banyak menyangkut hal-hal administrasi, sementara gugatan La Ode Kabias tentang masalah perdata.

“Saksi ahli banyak mengemukakan hal umum tentang administrasi, tentang Tata Usaha Negara, tidak relevan dengan gugatan saya yang terkait sengketa perdata,” jelasnya pada Telisik.id, Jumat (15/9/2023)

La Ode Kabias menambahkan  sengketa yang terjadi bukanlah sengketa prosedur atau keputusan, melainkan sengketa perdata karena menyangkut kerugian yang ia alami atas hak-haknya sebagai ASN akibat tindakan subyek hukum, dalam hal ini Sulkarnain Kadir sesuai rumusan pasal 1365 KUHPerdata.

KUHPerdata, kata Kabias, lebih tinggi derajatnya daripada PERMA Nomor 2 Tahun 2019 yang menjadi dasar saksi ahli jika dilihat pada hierarki perundang-undangan perdata yang diatur pada pasal 2.

Baca Juga: Kasus Dugaan Surat Palsu Nonjob ASN Dihentikan Polda Sulawesi Tenggara, Korban: Tak Ada Kepastian Hukum

Sebagai tambahan informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pengadilan yang menangani kasus-kasus sengketa dan administrasi, termasuk permasalahan atasan terhadap bawahan dalam pemerintahan. Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) adalah pengadilan yang menangani kasus-kasus hukum pidana dan perdata. Kasus pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerasan, sedangkan kasus perdata seperti utang piutang, masalah waris, pencemaran nama baik dan masih banyak lagi.

Dalam kasus La Ode Kabias yang merasa dirugikan secara perdata, hal tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum La Ode Kabias, La Ode Muhammad Hiwayad. Hiwayad mengatakan, perbuatan melawan hukum Sulkarnain sudah masuk dalam wilayah privat Kabias. Sebab setelah di-nonjob, Kabias yang saat ini staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, tidak dikembalikan ke jabatan semula.

Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya, KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula yakni Kabag Hukum DPRD Kota Kendari atau jabatan setara. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga