Warga Diimbau Tidak Gunakan Jasa Calo Pengurusan Sertifikat Tanah, Ini Alasannya
Andi Irna Fitriani, telisik indonesia
Rabu, 29 September 2021
0 dilihat
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sultra, Iljas Tedjo Prijono. Foto: Andi Irna Fitriani/Telisik
" Kepala bidang survei dan pemetaan BPN Sultra, Lompo Halkam mengatakan, akhir tahun ini BPN berkonsentrasi penuh terhadap kualitas data "
KENDARI, TELISK.ID - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sultra, Iljas Tedjo Prijono, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau mafia tanah.
Namun, Iljas Tedjo Prijono meminta masyarakat untuk datang langsung ke kantor BPN agar tau bagaimana perubahan dan paradigma yang ada di kantor pertanahan.
"Sekarang kami punya nilai pertanahan yaitu melayani, profesional, dan terpercaya. Selama ini kesannya BPN dalam proses pelayanannya itu berbelit-belit, lama dan mahal jika datang sendiri maka bisa diketahui bahwa BPN tidak seperti itu," ujar Iljas Tedjo, Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut, Iljas mengatakan, Kementrian Agraria dan tata ruang (ATR) BPN bersama dengan kepolisian, melaksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI).
"Itu untuk memberantas mafia tanah dengan membentuk satgas mafia tanah yang terintegrasi antara Kementrian ATR, kepolisian, dan kejaksaan," kata Iljas.
Sementara itu, Kepala bidang survei dan pemetaan BPN Sultra, Lompo Halkam mengatakan, akhir tahun ini BPN berkonsentrasi penuh terhadap kualitas data.
Baca Juga: Bertambah, Kini Total Penerima Program PKH di Kendari Capai 11.172 Keluarga
Baca Juga: Pengamat Politik Urai Mekanisme Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Koltim
"Terkait dengan pemetaan punggawa di bidang-bidang tanah yang bertujuan untuk mengetahui informasi terkait dengan apakah benar bidang-bidang tanah yang bersertifikat itu tumpang tindih atau sebenarnya dia adalah hanya berpindah tempat saja, tapi mungkin saja ada pengakuan di tempat yang sama," ujar Lompo Halkam.
Lompo Hamka berharap, masyarakat menjaga serta memanfaatkan bidang tanahnya tidak ditelantarkan.
"kalau ditelantarkan kemudian masuklah masyarakat baru yang di situ mengklaim dengan mengusahakan lahannya, kemudian mengajukan sertifikat, itu lebih banyak terjadi seperti itu," kata Lompo. (B)
Reporter: Andi Irna Fitriani
Editor: Fitrah Nugraha