Memasuki Tahap Kesimpulan, Ini Alasan Kasus Nonjob ASN Masuk Ranah Hukum Perdata

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 20 September 2023
0 dilihat
Memasuki Tahap Kesimpulan, Ini Alasan Kasus Nonjob ASN Masuk Ranah Hukum Perdata
La Ode Kabias, ASN Pemerintah Kota Kendari yang dinonjob dan melayangkan gugatan ke PTUN Kendari. Foto: Ist.

" Terdapat beberapa alasan kasus yang menyeret mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, masuk ke dalam ranah hukum perdata "

KENDARI, TELISIK.ID – Kasus nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki tahap kesimpulan di PTUN Kendari, Selasa (19/9/2023) kemarin. Dalam tahapan tersebut terdapat beberapa alasan kasus yang menyeret mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ini masuk ke dalam ranah hukum perdata.

Sebelumnya, diketahui bahwa penggugat La Ode Kabias, awalnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekertariat DPRD Kota Kendari, namun tanpa alasan yang jelas, Sulkarnain Kadir yang saat itu merupakan Wali Kota Kendari, me-nonjob Kabias melalui Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 56 Tahun 2021, Tanggal 11 Januari 2021.

Merasa tak terima, Kabias kemudian melaporkan tindakan Sulkarnain tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN kemudian melakukan pemerikasaan terhadap Sulkarnain dan jajaran Pemerintah Kota Kendari. KASN kemudian mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa tindakan Sulkarnain telah melawan hukum dan meminta untuk dikembalikan ke jabatan semula. Namun, Sulkarnain tidak mengindahkan rekomendasi KASN tersebut.

Baca Juga: Cantik Plus Kaya, Kepala Dinas di Kota Kendari Ini Miliki Harta 'Gila-gilaan', Pj Wali Kota Lewat

Karena tidak menjalankan rekomendasi KASN, La Ode Muhammad Hiwayad selaku kuasa hukum dari Kabias menjelaskan pada Telisik.id bahwa Kabias merasa dirugikan karena tidak dilaksanakannya rekomendasi tersebut. Hiwayad mengatakan, kliennya tersebut dirugikan secara materi karena tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tambahan penghasilan, dan hak-hak lainnya sebagai pejabat seusai yang tercantum dalam pasal 21 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu, saksi ahli, Ahmad Rustam yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari mengatakan bahwa rekomendasi KASN sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti.

“Rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelasnya.

Baca Juga: Modus Spa Kecantikan Berujung Open Order MiChat, Polda Sulawesi Tenggara Amankan Wanita Kasus TPPO

Di kesempatan lain, Kabias menjelaskan bahawa selain kerugian secara materi, dirinya juga merasa dirugikan secara immateri karena atas pencopotan jabatan secara sewenang-wenang tersebut, nama baik dirinya dan keluarganya tercoreng karena banyak pihak yang beranggapan bahwa pencopotan jabatannya terjadi karena dirinya telah pelakukan kesalahan berat, namun kenyataannya tidak seperti itu.

“Reputasi saya hancur, saya dan keluarga trauma karena malu dan terhina,” jelasnya pada Telisik.id, Rabu (20/9/2023).

Dirinya juga merasa berhak mengambil jalur hukum perdata karena telah tertuang dalam pasal 1365 KUHPerdata. Ia juga menambahkan bahwa keputusannya mengambil jalur hukum perdata juga didasarkan pada pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945. Kabias juga berkata KUHPerdata lebih tinggi derajatnya daripada PERMA Nomor 2 Tahun 2019 yang menjadi dasar saksi ahli jika dilihat pada hierarki perundang-undangan perdata yang diatur pada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga