Kebijakan Baru Pemerintah Tarik Pajak Kontrakan Lebih dari Satu Pintu, Segini Tarifnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 09 Agustus 2026  /  10:12 am

Petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan di sebuah rumah kos yang berada di kawasan permukiman. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penertiban dan pengawasan tempat tinggal sewa. Foto: Repro CNN Indonesia

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyiapkan perluasan basis perpajakan pada 2027, termasuk mengoptimalkan penerimaan dari masyarakat yang memperoleh penghasilan melalui penyewaan rumah atau properti.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan optimalisasi pajak dari penghasilan sewa rumah menjadi salah satu strategi perpajakan yang disiapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027.

Menurut Rofyanto, pemerintah akan menyasar sektor dan kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, dikutip dari Kontan, Minggu (9/8/2026).

Ia mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Tidak semua rumah yang dimiliki digunakan sebagai tempat tinggal sehingga sebagian dapat disewakan atau dikontrakkan dan menghasilkan pendapatan.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto.

Baca Juga: Profil Norman Joesoef, Bos Muda Republikorp Disebut Isi Kursi Wamenhan RI

Pemerintah juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi melalui integrasi data perpajakan serta penyempurnaan sistem Coretax. Penguatan tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah mengidentifikasi potensi penerimaan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," ujarnya.

Berapa Pajak Rumah Kontrakan Saat Ini?

Rencana optimalisasi penerimaan dari sektor persewaan properti pada 2027 bukan berarti pemerintah baru mengenakan pajak terhadap rumah kontrakan. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Berdasarkan aturan tersebut, penghasilan dari persewaan rumah, rumah toko, apartemen, maupun bangunan lainnya dikenai Pajak Penghasilan Final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai sewa.

Artinya, pajak dihitung berdasarkan nilai bruto atau jumlah keseluruhan uang sewa yang diterima pemilik properti, bukan berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya tertentu.

Sebagai contoh, apabila sebuah rumah dikontrakkan dengan nilai sewa Rp60 juta dalam satu tahun, PPh Final yang dikenakan sebesar 10 persen dari nilai tersebut.

Perhitungannya sebagai berikut:

10 persen x Rp 60 juta = Rp 6 juta.

Ketentuan mengenai pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2020.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme pembayaran pajak dapat berbeda, bergantung pada pihak yang menyewa properti.

Baca Juga: RAPBN 2027 Mulai Berubah, Defisit Diprediksi Tembus di Atas 1,8 Persen

Apabila penyewa merupakan badan usaha atau instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, PPh Final umumnya dipotong langsung oleh pihak penyewa.

Sementara itu, apabila penyewa merupakan perorangan, kewajiban penyetoran pajak umumnya dilakukan sendiri oleh pemilik rumah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, rencana pemerintah pada 2027 berfokus pada perluasan basis perpajakan dan optimalisasi kepatuhan, bukan pembentukan jenis pajak baru khusus untuk rumah kontrakan.

Pemerintah akan memanfaatkan integrasi data antarlembaga dan pengembangan Coretax untuk mengidentifikasi penghasilan dari kegiatan persewaan properti secara lebih menyeluruh. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS