Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid An-Nur Patikala
Reporter Kolaka Utara
Selasa, 26 Agustus 2025 / 6:41 pm
Personel Kejaksaan Negeri Kolaka Utara bersiap menggiring tiga tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid An-Nur Patikala ke mobil tahanan, Selasa (26/8/2025). Foto: Muh. Risal H/Telisik
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara menetapkan tiga orang tersangka korupsi dana hibah tahun 2021-2022 pembangunan Masjid An-Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Zul Kurniawan Akbar, menyampaikan bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik merampungkan berkas perkara dan barang bukti serta memeriksa 20 orang saksi.
"Jaksa Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka inisial TS, M, dan T dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid An-Nur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala, tahun anggaran 2001 dan 2022," terangnya, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Distribusi 1.500 Gas Elpiji 3 Kg ke Lasusua yang Sempat Langka Dua Pekan
Modus operandi para tersangka yakni bersama-sama melakukan serta menggunakan sebagian dari anggaran hibah untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
"Pelaksanaan proyek ini tidak dilakukan sesuai dengan daftar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tidak menyusun laporan pertanggungjawaban," urai Zul.
"Melaksanakan pekerjaan fisik tidak didukung bukti pengeluaran yang sah, sehingga mengakibatkan pembangunan Masjid An-Nur Desa Patikala, tidak selesai dan tidak termanfaatkan," lanjut Zul.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Selawesi Tenggara, ditemukan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 1.051.398.100.
"(Saat ini) kami masih mengarah ketiga tersangka dan belum ada yang lain," ujar Zul.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Kota Baubau Ditangkap Polisi
Selanjutnya Kejaksaan bakal melanjutkan penyidikan tahap satu atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum untuk menilai apakah perkara ini sudah layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Ketiga tersangka ini kami langsung melakukan penahanan terhitung sejak tanggal hari ini (Selasa)," jelas Zul.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 Undang-Undang Tipikor, pasal 551 ke-1 KUHP subsider pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun penjara. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS