Pelaku Penganiayaan di Kota Baubau Ditangkap Polisi

Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 26 Agustus 2025
0 dilihat
Pelaku Penganiayaan di Kota Baubau Ditangkap Polisi
Terduga pelaku, A saat di amankan tim unit Resmob Sat Reskrim Polres Baubau. Foto: Ist.

" Polisi di Kota Baubau berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (18), yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria bernama La Ode Ardi (56) "

BAUBAU, TELISIK.ID - Polisi di Kota Baubau berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (18), yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria bernama La Ode Ardi (56).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 Wita.

Pelaku ditangkap pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 22.45 Wita. Adapun kronologis kejadian bahwa korban La Ode Ardi saat itu sedang bersama rekan-rekannya mengonsumsi minuman beralkohol. Tiba-tiba, terjadi pertengkaran antara dua orang rekannya, La Andi dan Nazar.

Saat korban mencoba melerai pertengkaran tersebut, pelaku bernama A yang datang secara tiba-tiba langsung memukul korban.

Baca Juga: Orang Tua Siswa SMAN 12 Kendari Korban Pengeroyokan Ungkap Kesedihan, Ternyata Begini Kesehariannya

Pelaku kemudian langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan satu kali ke arah pipi kiri, sehingga korban mengalami luka bengkak pada pipi kirinya.

Merasa keberatan, korban segera melaporkan kejadian  tersebut ke Polres Baubau untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Baubau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Lima Tersangka Pengeroyokan Tiga Polisi di Muna Barat Ditahan di Polda Sultra, Satu di Polres Muna

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Baubau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami amankan dan benar ini merupakan kasus penganiayaan," ungkap Iptu Ridlo Muzayyin kepada telisik.id Selasa (26/8/2025).

Pelaku diduga melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (C)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga