Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Pidum

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 18 Desember 2023  /  7:01 pm

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren memusnahka BB perkara Pidum yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 38 perkara tindak pidana umum (Pidum), Senin (18/12/2023).

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menerangkan, pemusnahan merupakan rutinitas dilakukan terhadap BB yang telah berkuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).

"BB yang dimusnahkan inu sudah memiliki putusan PN," kata Robin.

Baca Juga: Soal Netralitas, Polres Muna Jalankan Intruksi Kapolri

Kasi BB, Muhamad Djunaedi menerangkan, BB 38 perkara Pidum itu memiliki putusan PN terhitung seja 1 Juli hingga 5 Desember 2023. BB-nya terdiri dari 14,79 gram narkotika jenis sabu pada 10 perkara, handphone, senjata tajam, pakaian dan lain-lainnya.

"Ada juga BB yang belum dimusnahkan, karena masih banding," ujarnya.

Baca Juga: Pejabat di Muna Diingatkan Tak Singgung Pemilu di Medsos

Sementara itu, Kasi Pidum, Agus R.Senjaya menerangkan, medio Januari-Desember, perkara yang ditangani kurang lebih 200. Perkara didominasi, melanggar penganiayaan dan narkotika.

"Jumlah perkara menurun dibanding tahun 2022," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS