Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Pidum, Didominasi Narkoba dan Kosmetik
Reporter Muna
Kamis, 05 Desember 2024 / 1:19 pm
MUNA, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Raha, Kamis (5/12/2024).
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren, menjelaskan bahwa BB yang dimusnahkan terdiri dari 31 perkara, meliputi perkara narkoba, pelanggaran UU Kesehatan, penganiayaan, dan persetubuhan anak di bawah umur.
"BB yang dimusnahkan ini telah mendapatkan putusan tetap dari PN antara 1 September hingga 30 November," ujar Robin.
Pemusnahan BB ini merupakan yang terakhir di tahun 2024, setelah sebelumnya dilakukan dua kali pemusnahan serupa.
Baca Juga: Bea Cukai Kendari Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar
Baca Juga: Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Pidum, Didominasi Narkoba
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan BB Kajari Muna, Muhamad Djunaedi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini berdasarkan surat perintah Kajari nomor prin.1080/P.3.1.3/Eku.3/12/2024.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 46,17 gram, 487 buah kosmetik ilegal, handphone (HP), timbangan digital, senjata tajam, dan pakaian. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS