Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Pidum, Didominasi Narkoba

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 10 Oktober 2024
0 dilihat
Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Pidum, Didominasi Narkoba
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melakukan pemusnahan BB yang telah inkrah. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejari Muna melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Raha "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menerangkan, pemusnahan BB dilakukan tiga kali setahun (per triwulan). BB yang dimusnahkan kali ini yang telah inkrah medio 1 Mei - 31 Agustus yang terdiri dari perkara narkoba, persetubuhan, ilegal fishing, senjata tajam (sajam) dan penganiayaan.

"BB yang dimusnahkan itu dari 34 perkara, didominasi narkoba 14 perkara dengan BB sabu-sabu seberat 34 gram," kata Robin, di sela-sela pemusnahan BB, Kamis (10/10/2024).

Sementara itu, Kasi BB Kejari Muna, Muhamad Djunaedi menerangkan, BB tidak semuanya dimusnahkan. Ada yang dikembalikan dan dirampas oleh negara (lelang). Nah, untuk BB yang dimusnahkan saat ini adalah 35 gram sabu-sabu, pipet, timbangan digital, korek gas, bong, sajam, batu, pakaian, tas dan handphone.

Baca Juga: Kejari Muna Selamatkan Uang Negara Rp 647 Juta dari Terpidana Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Buton Utara

Baca Juga: Sebulan Dilantik, Kasi Pidsus Kejari Muna Naikkan Dua Perkara Dugaan Korupsi ke Tingkat Penyidikan

"Pemusnahan BB ini untuk melaksanakan putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Saat ini, masih banyak lagi perkara yang dalam proses persidangan. Khususnya narkoba dengan BB sabu-sabu seberat kurang lebih 100 gram.

"BB yang paling banyak rata-rata didominasi narkoba," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga