Bea Cukai Kendari Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar
Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 03 Desember 2024
0 dilihat
Bea Cukai Kendari musnahkan barang bukti minuman dan rokok ilegal. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kendari melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan periode Januari 2023 hingga Juli 2024 "
KENDARI, TELISIK.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kendari melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan periode Januari 2023 hingga Juli 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny R. Simorangkir, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, pihaknya telah melakukan 187 penindakan terhadap pelanggaran cukai.
Rinciannya terdiri dari 73 pelanggaran terkait tembakau dan 4 pelanggaran terkait minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pelanggaran-pelanggaran ini melanggar Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi 2.053.976 batang rokok ilegal dan 487 liter MMEA, dengan total nilai mencapai Rp 3.002.600.000.
Baca Juga: Bea Cukai Kendari Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp 1.891.649.000.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun di tanah untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Tonny menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dengan pendekatan yang humanis.
"Kami tidak membeda-bedakan, namun untuk warung-warung kecil, kami lebih mengedepankan pendekatan yang bersifat edukatif," ujarnya.
Meski demikian, mayoritas pelanggaran yang berhasil dicegah berasal dari jalur distribusi besar, seperti pelabuhan.
"Dengan jumlah personel yang terbatas dan wilayah pengawasan yang luas, yang mencakup 15 kabupaten dan 2 kota administratif di Sulawesi Tenggara, kami bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga Satpol PP," tambahnya.
Bea Cukai Kendari juga aktif mengedukasi masyarakat untuk mengurangi konsumsi rokok ilegal. Tonny mengakui bahwa daya beli masyarakat menjadi tantangan utama.
Baca Juga: Bea Cukai Gratiskan Biaya Impor Kendaraan Canggih Masuk IKN, Kereta Listrik Jalan Tanpa Rel dan Taksi Terbang
"Tarif cukai yang tinggi seringkali membuat masyarakat memilih produk ilegal. Namun, kami terus berupaya mengedukasi agar masyarakat tidak membeli rokok tanpa pita cukai," jelasnya.
Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan hukum dan mengurangi peredaran barang ilegal di Sulawesi Tenggara.
Selain mencegah kerugian negara, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan barang yang legal dan taat aturan. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS