Kejari Muna Pertimbangkan Ulang Tuntutan DW Usai Ketahuan Jual Sabu dari Rutan

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 29 April 2025  /  7:07 pm

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Hamrullah (kiri). Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - DW, tahanan wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Kaki tangannya, KD alias Pacel (52), yang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna pada 24 April 2025 lalu, buka mulut di hadapan penyidik.

KD mengaku, berkomunikasi via handphone (HP) dan diperintahkan untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Nusantara. Kamudian, sabu diedarkan sesuai arahan DW.

Baca Juga: 3 Direktur dan Kepala KUPP Kolaka jadi Tersangka Korupsi Pertambangan, Negara Rugi Lebih Rp 100 Miliar

DW merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam perkara narkoba. Kini, DW menunggu jadwal persidangan terhadap dirinya.

Keterlibatan DW yang kembali menekuni bisnis narkoba dari balik jeruji besi membuat Kejari Muna akan mempertimbangkan ulang dakwaannya.

Baca Juga: Tahanan Perempuan Jual Sabu dari Rutan Kelas IIB Raha, Kaki Tangan Dibekuk di Depan Kuburan Warangga

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menerangkan bahwa perbuatan DW akan menjadi fakta di persidangan untuk dipertimbangkan dalam tuntutan.

"Tetap akan menjadi pertimbangan di penuntutan," singkatnya, Selasa (29/4/2025). 

Sekadar diketahui, DW merupakan residivis di kasus peredaran narkoba. Belum lama keluar penjara ia kembali menjalankan aksinya dan tertangkap. Kini, meski dalam penjara, DW diduga kembali mengendalikan peredaran barang haram tersebut. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS