Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Pencucian Uang
Reporter
Rabu, 24 Juli 2024 / 10:12 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Rabu (24/7/2024).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial GAS selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 pada 23 Juli 2024.
Kemudian tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.
Baca Juga: Korban Pembacokan di Kendari Tak Bisa Lawan Pelaku Karena Sakit, Begini Keterangan Keluarga
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari tindak pidana asal yaitu kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara," jelasnya.
Lebih lanjut, keduanya diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 3 atau pasal 4 UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS