Pelaku Pencabulan Anak Tak Ditahan, Polisi Disebut Tak Punya Hati Nurani

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 17 September 2022
0 dilihat
Pelaku Pencabulan Anak Tak Ditahan, Polisi Disebut Tak Punya Hati Nurani
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak yang tidak ditahan oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan. Foto: Dokumen keluarga korban.

" Yarihani Hura, Ibu korban dugaan pencabulan mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) "

MEDAN, TELISIK.ID - Yarihani Hura, Ibu korban dugaan pencabulan mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pasalnya, terduga pelaku pencabulan berinisial AZ belum juga ditahan. Bahkan, kasusnya sudah berjalan hampir satu tahun. Bahkan, dia juga belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

"Sudah mau satu tahun perkara ini berjalan, tapi pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak kunjung ditahan. Pelaku ini kuat bekingnya, makanya dia tidak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan," kata Yarihani Hura, Sabtu (17/9/2022).

Kejadian pencabulan yang dilakukan AZ terhadap korban yang masih berusia 9 tahun ini terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis 25 November 2021. Namun, sampai sekarang pelaku tidak ditahan.

Baca Juga: Oknum Guru SD Buton Selatan Diduga Cabuli Muridnya

"Dimana hati nurani polisi yang menangani perkara ini, apa gunanya unit PPA di Satreskrim ini. Tapi nyatanya, pelaku pencabulan terhadap anak tidak ditahan. Polisi Polres Tapsel tidak membela hak anak. Kalau polisi membela hak anak, sudah pasti pelaku pencabulan ini ditahan sesuai dengan keinginan kami selalu orang tua korban," tambahnya.

Menurut Yarihani Hura, mereka merasa dibohongi oleh Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Rahman Takdir Harahap.

"Pembohong itu, tanggal 4 September bapak itu (Rahman Takdir Harahap) menelepon saya dengan menggunakan nomor handphone Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Tapanuli Selatan, Bapak Sumanto. Lalu, bapak itu mengajak kami bertemu di hari Senin atau 5 September 2022," ungkapnya.

Keesokan harinya, atau Senin 5 September 2022. Yarihani Hura bersama dengan saudaranya yang lain datang ke Markas Polres Tapanuli Selatan dan bertemu dengan Kompol Rahman Takdir Harahap.

"Dalam pertemuan itu, Bapak itu memperlihatkan berkas terkait kasus AZ mencabuli anak kami dinyatakan sudah P21 (lengkap) oleh jaksa. Lalu, Bapak itu mengaku, Minggu depan pelaku akan dikirim ke jaksa. Tapi, kenyataannya, sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran," ucapnya.

Wanita ini berharap adanya keadilan yang berpihak kepada mereka. Jangan karena pelaku orang hebat, lantas tidak ditahan setelah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 9 tahun.

"Semoga, masih ada petugas kepolisian yang memiliki hati nurani dalam menangani perkara. Tahan segera pelaku pencabulan anak dibawah umur ini," terangnya.

Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Selatan, Briptu Erlangga ketika dikonfirmasi mengatakan, belum mendapatkan data yang lengkap terkait dengan perkara itu.

Baca juga: Kuatkan Kasus Farhat Abbas Diduga Cemarkan Nama Baik, Razman Arif Nasution Bawa 2 Saksi

"Iya, memang setahu saya berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Tapi, apakah sudah dinyatakan P21 (lengkap) atau belum. Saya belum dapatkan informasi itu. Saya komunikasi dahulu dengan penyidik yang menangani dahulu ya, nanti saya sampaikan kembali perkembangannya," terangnya.

Terpisah, Kasiwas Polres Tapanuli Selatan, AKP Sumanto ketika dikonfirmasi mengatakan dalam kondisi sakit.

"Saya masih sakit, belum tahu bagaimana perkembangan perkara itu. Suara saya juga agak terganggu," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, insiden melanggar hukum itu terjadi Kamis 25 November 2021, di Kabupaten Tapanuli Selatan. Penyidik telah menetapkan tersangka yaitu seorang mahasiswa berinisial AZ. Namun, pihak penegak hukum ini tidak melakukan penahanan dan sampai saat ini pelaku itu masih berkeliaran. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga