Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Buton Utara Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 24 Juli 2024
0 dilihat
Suasana sidang putusan dua terdakwa korupsi pembangunan jembatan Cirauci II. Foto: Ist.
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara tahun 2021 "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara tahun 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berhasil membuktikan dua terdakwa, Ukoras Simbiring dan Rahmat melakukan perbuatan korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang diketuai Andi Edy Fiata menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta.
Baca Juga: Korban Pembacokan di Kendari Tak Bisa Lawan Pelaku Karena Sakit, Begini Keterangan Keluarga
Baca Juga: Produksi Video Porno Anak di Bawah Umur Lewat Grup Telegram Premium Palace, Pelaku Kendalikan dari Lapas
Sementara itu, Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intelijen, Fery Febrianto menerangkan, sesuai dakwaan JPU, majelis hakim dalam amar putusannya menyakini kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, anggaran pembangunan jembata Cirauci II melekat pada Dinas SDA dan Bina Marga Sulawesi Tenggara tahun 2021 sebesar Rp 2,1 miliar.
Adapun total kerugian keuangan negara akibat proyek itu tidak diselesaikan sebesar Rp 647 juta. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS