Kekerasan Seksual Anak di Sultra Meningkat
Reporter
Rabu, 12 Maret 2025 / 9:43 am
Kepala Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan Sulawesi Tenggara, Abdul Rahim. Foto: Devi/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukan angka yang mengkhawatirkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan Sultra, Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 tercatat 545 kasus kekerasan.
"Lebih miris lagi bahwa itu didominasi oleh kasus kekerasan terhadap anak, kasian anak-anak itu kalau dikerasi, dipukul, dibentak, karena secara psikologi jiwanya itu masih berkembang dan itu kalau dikerasi tentu akan menimbulkan trauma," kata Abdul Rahim, saat ditemui di ruangannya, Selasa (11/3/2025).
Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan dominasi kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.
“Kasus kekerasan ini sangat memprihatinkan, apalagi sebagian besar terjadi pada anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan psikologis. Kekerasan seperti ini bisa meninggalkan trauma yang mendalam bagi mereka,” ujar Abdul Rahim dalam wawancaranya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kasus kekerasan yang tidak dilaporkan karena masyarakat masih menganggap hal tersebut tabu untuk dibicarakan.
"Ironisnya lagi kalau kita identifikasi jenis kekerasannya, kekerasan seksual yang lebih menonjol," ungkapnya.
Selain itu, masalah lain yang juga menjadi perhatian serius adalah tingginya angka pernikahan anak di daerah tersebut. Pada tahun 2022, angka pernikahan anak di Sulawesi Tenggara tercatat sebesar 12,6%, jauh lebih tinggi dari angka nasional yang hanya 8,06%.
Meskipun pada tahun 2023 angka tersebut sedikit menurun menjadi 10,43%, namun permasalahan ini tetap menjadi salah satu prioritas untuk ditangani.
Abdul Rahim menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, pengadilan agama dan tokoh agama untuk mengurangi angka pernikahan anak.
Upaya ini mencakup edukasi dan sosialisasi yang gencar di masyarakat serta kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait.
“Dengan dukungan berbagai pihak, kami berharap dapat menurunkan angka pernikahan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara pada tahun-tahun mendatang,” kata Abdul Rahim.
Baca Juga: Puluhan Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Baubau hingga November 2024
Di samping itu, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pasangan muda untuk mengikuti kursus pernikahan selama enam bulan sebelum menikah.
"Diharapkan dengan adanya program ini, angka perceraian dapat berkurang dan pasangan muda dapat lebih siap menjalani kehidupan berkeluarga," tuturnya.
Pemerintah dan masyarakat setempat diharapkan terus berkolaborasi dalam upaya mengatasi masalah-masalah ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS