Kepala OPD Belum Vaksin, Sekda Ancam Tak Beri Izin Keluar Daerah

Mutarfin

Reporter Buton Tengah

Selasa, 06 Juli 2021  /  5:22 pm

Pelaksanaan vaksin COVID-19. Foto: Repro google.com

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Buton Utara (Buteng) yang belum melakukan vaksin bakal tidak akan mendapatkan izin untuk keluar daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekda Buteng, Kostantinus Bukide. Ia menyatakan, apabila para kepala OPD belum melakukan vaksin maka Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tak akan ditandatangani.

"Apabila kepala OPD belum juga ikut vaksin, maka SPMT-nya untuk keluar daerah tidak akan saya tanda tangani,” katanya m, Selasa (6/7/2021).

Ia menambahkan, pelaksaan vaksinasi ini pun sudah dari pusat langsung turun ke daerah-daerah dan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

"Jadi sebenarnya semua sudah harus mengikuti vaksinasi ini. setelah sebelumnya menyasar pimpinan OPD setelah itu perlahan-lahan akan mengarah ke masyarakat umum," jelasnya.

Baca Juga: Pilkades Serentak, Bupati Buton: Jangan Ada yang Dizalimi

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Termasuk Kendari

Ia berharap, masyarakat Buton Tengah secara umum untuk bersama-sama menyukseskan vaksinasi ini guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Hal senada juga disampaikan Kapala Dinas Kesesehatan Buteng, Kasman. Ia menjelaskan, dari Dinas Kesehatan Buton Tengah telah menyiapkan pelayanan vaksinasi dia tiap-tiap Puskesmas di wilayah Buton Tengah.

"Pelayanan vaksin saat ini sudah mudah didapatkan, kita telah siapkan di tiap-tiap Puskesmas guna mempermudah masyarakakat yang akan melakukan vaksin," paparnya.

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa pihaknya akan selalu memantau hal-hal teknis di lapangan dan apa yang menjadi keluhan masyaratat guna suksesnya target pemerintah pusat ini. (B)

Reporter: Mutarfin

Editor: Fitrah Nugraha