Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Termasuk Kendari
Musdar, telisik indonesia
Selasa, 06 Juli 2021
0 dilihat
Karena kasus COVID-19 yang terus meningkat, pemerintah pusat memberlakukan PPKM Mikro di luar Jawa Bali, termasuk Kota Kendari. Foto: Repro Pinterest
" Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021. "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).
Airlangga menyampaikan regulasi PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen situasi level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menyebutkan ada 43 kabupaten/kota yang masuk level 4 dan harus memberlakukan pengetatan PPKM Mikro, salah satunya Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota telah menerima informasi tersebut.
Saat ini, pihaknya akan melakukan rapat untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Kami baru mau rapat bersama Pak Wali Kota, nanti hasil rapat baru disampaikan," kata Nahwa Umar, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: 90 Jenazah Dikuburkan Tiap Bulan, 2031 TPU Punggolaka Penuh
Baca juga: PODSI Protes Atlet Hasil Seleksinya Tak Masuk Pemusatan Latihan PON
Berikut ini daftar 43 daerah yang harus PPKM Mikro:
- Aceh - Kota Banda Aceh
- Bengkulu - Kota Bengkulu
- Jambi - Kota Jambi
- Kalimantan Barat - Kota Pontianak dan Kota Singkawang
- Kalimantan Tengah- Kota palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
- Kalimantan Timur- Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
- Kalimantan Utara - Bulungan
- Kep Riau - Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
- Lampung - Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
- Maluku - Kepulauan Aru dan Kota Ambon
- NTT - Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
- Papua - Boven Digoel dan Kota Jayapura
- Papua Barat - Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
- Riau - Kota Pekanbaru
- Sulawesi Tengah - Kota Palu
- Sulawesi Tenggara Kota Kendari
- Sulawesi Utara - Kota Manado dan Kota Tomohon
- Sumatera Barat - Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
- Sumatera Selatan - Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
- Sumatera Utara - Kota Medan dan Kota Sibolga
Ke-43 Kota itu harus menerapkan pengetatan PPKM Mikro, aturannya sebagai berikut:
1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75?n WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat)
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25?n maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Pusat perbelanjaan/mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali