Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Termasuk Kendari

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 06 Juli 2021
0 dilihat
Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Termasuk Kendari
Karena kasus COVID-19 yang terus meningkat, pemerintah pusat memberlakukan PPKM Mikro di luar Jawa Bali, termasuk Kota Kendari. Foto: Repro Pinterest

" Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Airlangga menyampaikan regulasi PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen situasi level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyebutkan ada 43 kabupaten/kota yang masuk level 4 dan harus memberlakukan pengetatan PPKM Mikro, salah satunya Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota telah menerima informasi tersebut.

Saat ini, pihaknya akan melakukan rapat untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

"Kami baru mau rapat bersama Pak Wali Kota, nanti hasil rapat baru disampaikan," kata Nahwa Umar, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: 90 Jenazah Dikuburkan Tiap Bulan, 2031 TPU Punggolaka Penuh

Baca juga: PODSI Protes Atlet Hasil Seleksinya Tak Masuk Pemusatan Latihan PON

Berikut ini daftar 43 daerah yang harus PPKM Mikro:

  1. Aceh - Kota Banda Aceh
  2. Bengkulu - Kota Bengkulu
  3. Jambi - Kota Jambi
  4. Kalimantan Barat - Kota Pontianak dan Kota Singkawang
  5. Kalimantan Tengah- Kota palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
  6. Kalimantan Timur- Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
  7. Kalimantan Utara - Bulungan
  8. Kep Riau - Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
  9. Lampung - Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
  10. Maluku - Kepulauan Aru dan Kota Ambon
  11. NTT - Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
  12. Papua - Boven Digoel dan Kota Jayapura
  13. Papua Barat - Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
  14. Riau - Kota Pekanbaru
  15. Sulawesi Tengah - Kota Palu
  16. Sulawesi Tenggara Kota Kendari
  17. Sulawesi Utara - Kota Manado dan Kota Tomohon
  18. Sumatera Barat - Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
  19. Sumatera Selatan - Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
  20. Sumatera Utara - Kota Medan dan Kota Sibolga

Ke-43 Kota itu harus menerapkan pengetatan PPKM Mikro, aturannya sebagai berikut:

1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75?n WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat)

4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25?n maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Pusat perbelanjaan/mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.

11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga