Kerugian Negara Rp 5 Miliar Lebih dari 22 Kasus Korupsi di Sultra

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Kamis, 31 Desember 2020  /  2:02 pm

Rincian kejahatan kekayaan negara. Foto: Ibnu Sina Ali Hakim/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pada tahun 2020 terdapat 22 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Sultra.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs. Yan Sultra menuturkan, 22 kasus tindak pidana korupsi itu menurun dibandingkan tahun 2019 dengan 33 kasus yang mengalami penurunan sebanyak 66.66 persen dengan penyelesaian sebanyak sembilan kasus atau 36 persen.

"Kasus tindak pidana korupsi tahun 2020 ini menurun 66.66 persen jika dibandingkan dengan  tahun 2019," ungkapnya, Kamis (31/12/2020).

Lanjut Yan, adapun kerugian keuangan negara berdasarkan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2020 sebanyak Rp 5.218.984.350.

Baca juga: Tahun 2020 Kejati Sultra Amankan Rp 1,715 Triliun Kerugian Negara

"Kerugian negara sebanyak lima miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah," tambahnya.

Adapun penyelamatan keuangan negara oleh Polda Sultra sebesar Rp 6.781.764.246.

Sedangkan untuk penyelesaian tindak pidana korupsi tahun 2019, 25 kasus terselesaikan sedangkan di tahun 2020 9 kasus terselesaikan. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TOPICS