Tahun 2020 Kejati Sultra Amankan Rp 1,715 Triliun Kerugian Negara

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 31 Desember 2020
0 dilihat
Tahun 2020 Kejati Sultra Amankan Rp 1,715 Triliun Kerugian Negara
Kajati Sultra, Sarjono Turin, SH. MH (tengah). Foto: Ist.

" Misalnya pengadaan alat kesehatan dan medis, APD, obat-obatan. Kita tidak tangani dulu. Lebih pada pendampingan jangan sampai ada penyimpangan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Sulawesi Tenggara berjalan dengan aman dan tidak ada indikasi korupsi.

Hal tesebut disampaikan oleh Kajati Sultra, Sarjono Turin, SH. MH, Kamis (31/12/2020). Dikatakan, di Sultra tidak ada satu pun kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sultra sepanjang tahun 2020.

Untuk itu, dirinya lebih pada upaya preventif pendampingan terhadap pemerintah dalam menyelesaikan kasus, mengingat kondisi pandemi yang melanda Indonesia.

Terutama terhadap sejumlah proyek-proyek yang dialokasikan untuk penanganan dampak COVID-19 di Sultra, Kejati lebih mengedepankan program pendampingan sehingga bisa meminimalisir tindak pelanggaran hukum atau pidana.

Baca juga: AMPI Sultra Kritik Wali Kota Kendari yang Buka THM dan Tutup Tempat Wisata

“Misalnya pengadaan alat kesehatan dan medis, APD, obat-obatan. Kita tidak tangani dulu. Lebih pada pendampingan jangan sampai ada penyimpangan,” jelasnya.

Sejak Januari sampai Desember 2020, sebanyak  235 perkara tuntas ditangani oleh Kejati Sultra. Dari ratusan kasus itu, tak satupun mengulas perkara korupsi bansos maupun alkes.

“Yang ramai itu kasus korupsi tambang, menjadi trending topik di media Sulawesi Tenggara, semuanya nihil,” jelanya.

Sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 1,715 triliun yang bersumber dari kasus lain pada enam bidang. Masing-masing yakni bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana khusus, bidang tindak pidana umum, bidang perdata, tata usaha negara hingga bidang pengawasan. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga