Kerusuhan di Madina, Kapolda Sumut: Pelanggaran Hukum Pasti Ada Sanksi

Ones Lawolo

Reporter Medan

Rabu, 01 Juli 2020  /  8:16 pm

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin. Foto: Ones Lawolo/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian masih terus menyelidiki kasus kerusuhan dan pengerusakan mobil dinas Wakapolres Mandailing Natal (Madina), Kompol E Zalukhu yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina, Senin (29/6/2020).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembakaran mobil dinas Wakapolres Madina sedang penyelidikan petugas.

"Untuk kasus kerusuhannya, masih dilakukan penyelidikan. Setiap pelanggaran hukum pasti ada sangsi," kata Martuani Sormin kepada Telisik.id di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Kota Medan, Rabu (1/7/2020).

Saat ditanya berapa orang yang terlibat dan diamankan terkait kasus ini, pria berpangkat bintang dua itu, enggan menjelaskan, Dia hanya menjawab singkat.

Baca juga: Event Budaya Belum Bisa Digelar di Wakatobi

"Mengenai adanya yang diamankan atau terlibat nanti kita lihat bersama perkembangannya," tuturnya.

Menurutnya, kasus kerusuhan yang terjadi di Madina disebabkan adanya provokator yang tidak senang dengan keputusan kepala desa (Kades). Padahal, itu sudah dimusyawarahkan bersama dengan tokoh agama maupun tokoh masyarakat.

"Secara umum laporan yang saya terima, kades bagus, tapi ada oknum yang menjadi provokator, apapun yang diputuskan kades sudah musyawarah, tidak semua mendapatkan BLT, tapi dengan musyawarah ada tokoh adat dan tokoh agama di situ keputusan dibagi dengan rata," tegas Martuani.

Selain itu, penegak hukum juga belum menemukan pidana yang dilakukan oknum kades dimaksud, sebab dia memotong dana itu berdasarkan musyawarah.

"Saya yakin tindakan ini ada yang memicu. Untuk kades tersebut, secara hukum, kami belum menemukan pelanggaran yang dilakukannya, niatnya baik tapi diterjemahkan lain oleh pihak yang lain," tandasnya.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Sumarlin