Pembahasan LKPJ Bupati Busel Tertunda, Warga Sorot Fungsi Pengawasan DPRD

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 15 Juli 2021
0 dilihat
Pembahasan LKPJ Bupati Busel Tertunda, Warga Sorot Fungsi Pengawasan DPRD
Sejumlah ruangan kantor Sekretariat DPRD Buton Selatan yang tutup Foto: Deni Djohan/Telisik

" Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sikap DPRD Buton Selatan (Busel) yang menunda membahas Laporan Keterangan Pertanggungajawaban (LKPJ) Bupati karena sakit, mendapat sorotan dari sejumlah masyarakat.

Di antaranya datang dari warga Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Sarifuddin Ihu, SH. Menurutnya, sikap DPRD yang menunda membahas LKPJ tersebut adalah bukti ketidakseriusan lembaga terhormat itu dalam menjalankan tugas fungsi pengawasannya.

"Kalau hanya sekali saja (tidak membahas LKPJ) itu mungkin wajar. Tapi ini sudah yang kesekian kalinya. Nah, dimana fungsi pengawasan mereka (DPRD)," tutur advokad muda itu kepada Telisik.id, Kamis (15/7/2021).

Dijelaskan, dalam ketentuan Undang-Undang No 23 tahun 2014 pasal 320 menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tanggapan DPRD terhadap LKPJ tidak dimaksudkan untuk melakukan audit akuntabilitas secara utuh dan mendalam. Bagi DPRD, yang paling menjadi penting dalam tanggapan terhadap LKPJ ini adalah akuntabilitas program dan akuntabilitas pelaksanaan berbagai program dalam APBD.

Nah, berdasarkan format LKPJ, fokus evaluasi adalah bentuk program, hasil keluaran (output) dari program dan realisasi anggaran.

"Tapi faktanya ini sudah bulan tujuh. Artinya, batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang yakni enam bulan sebelum tahun anggaran selesai, sudah lewat. Sehingga kemungkinan besar LKPJ ini tidak akan dibahas lagi. Lantas apa kerja DPRD selama ini," kesalnya.

Senada dengan penasehat Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat (Gempur), La Rizalan. Aktivis pemerhati kebijakan publik ini menilai, sikap DPRD yang menunda membahas LKPJ bupati adalah cerminan buruk wakil rakyat di Bumi Gajah Mada itu. Pasalnya, kasus tersebut bukanlah kali pertama terjadi.

"Ini sudah kali kedua DPRD tak membahas LKPJ bupati. Jadi selama ini, fungsi dan kontrol DPRD dimana," tanyanya kesal.

Baca Juga: Manggarai Zona Merah, Kegiatan Kerumunan dan Sekolah Tatap Muka Ditiadakan

Baca Juga: KM Jetliner Diparkir di Baubau, 22 Juli Kembali Berlayar

Fakta lain terkait DPRD yang belum menjalankan tugas pengawasannya adalah terkait dengan pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemda Busel. Pasalnya, terdapat dugaan pelantikan ilegal dalam hal ini tak mengantongi rekomendasi dari KASN. Harusnya, DPRD memcari tahu apakah pelantikan tersebut sesuai aturan atau tidak.

"Sebab hanya dua minggu berlangsung pelantikan digelar lagi. Tidak mungkin di selang waktu itu KASN menerbitkan rekomendasi," ungkapnya.

Saat hendak dikonfirmasi, tak ada satupun anggota DPRD yang berkantor. Seluruh ruang kantor yang terletak di Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga itu tutup. Informasi yang didapat dari Pol PP yang berjaga, Ketua DPRD, La Ode Armada tengah berada di Siompu. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga