Ketentuan dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi

Fitrah Nugraha

Reporter

Senin, 18 Mei 2020  /  3:26 pm

Suasana salat berjamaah di rumah. Foto: tribunnews.com

KENDARI, TELISIK.ID - Salat Idul Fitri meski hukumnya sunnah, tapi bagi kaum muslim tidak lengkap rasanya bulan Ramadan bila tidak ditutup dengan melaksanakan Salat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak mencari solusi agar Salat Idul Fitri ini tetap bisa dilaksanakan meski di tengah Pandemi COVID-19 seperti saat ini, salah satunya dengan melaksanakannya di rumah.

Sebagaimana maklumat bersama antara Forkopimda, MUI Kota Kendari dan Ormas Islam Kota Kendari yang diwakilkan oleh Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah tentang rangkaian pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1441 H.

Dimana, dalam maklumat yang mengetahui Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ini mencakup ketentuan Salat Idul Fitri yang mengacu pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.

Pertama adalah Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan berjamaah dan dapat dilakukan sendiri (munfarid).  

Baca juga: Tentukan 1 Syawal Kemenag Gelar Sidang Isbat 22 Mei

Dua, jika Salat Idul Fitri dilaksanakan berjamaah, maka ada beberapa ketentuannya, diantaranya adalah jumlah jamaah yang salat minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum, kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa MUI ini, usai Salat Id khatibah melakukan khutbah dengan menerima ketentuan angka IV dalam fatwa MUI ini, dan terakhir adalah jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka Salat Idul Fitri dapat dilakukan berjamaah tanpa khutbah.  

Tiga, jika Salat Idul Fitri dilaksanakan sendiri (munfarid), maka ketentuannya adalah berniat Salat Idul Fitri yang dilafalkan berbunyi, dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr), tata cara pelaksanaannya pada angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa MUI ini dan tidak ada khutbah.

Baca juga: Hukum Menukar Uang Receh Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Adapun panduan tata cara Salat Idul Fitri sesuai Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 ini adalah:

1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat Salat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi: 

Usholli sunnatan idul fitri rak'ataini (makmuman/imaman) lillahi ta'ala

Artinya: “Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

Baca juga: Masjid Quba Tempat Ideal Beriktikaf

4. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

"Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"

Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar

7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah pendek dari Alquran.

8. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.

Baca juga: Lima Nilai Dahsyat Zakat yang Tersembunyi

9. Pada rakaat kedua sebelum membaca Al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil

mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

"Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"

Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar

10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah pendek dari Alquran.

11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin