KENDARI, TELISIK.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri ada tradisi di masyarakat yakni menukar uang receh mulai dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, hingga Rp 10.000. Namun transaksi ini bukan tanpa masalah kalau dilihat dari sisi hukum Islam.
Tukar menukar uang receh tersebut sudah menjadi tradisi di masyarakat kita, dalam transaksi tersebut ada kelebihan uang yang ditukarkan atau ada tambahan uang yang ditukarkan selisih Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Dari aspek hukum Islam hal ini termasuk kategori riba, karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya ada dua sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.
Seperti halnya dijelaskan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe Ahmad Lita Rendelangi, S.Ag.,M.Pd menjelaskan prinsip dasar menukar dalam Islam tidak boleh kurang dan lebih.
"Termasuk istilah jasa atau ucapan terima kasih kerena hukumnya jelas transaksi riba. Riba tetap tiba, sekalipun saling ridha," terangnya, Minggu (17/05/2020).
