Ketua DPRD Muna Tak Bisa Pastikan Anggota Kuorum di Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati
Reporter Muna
Jumat, 18 April 2025 / 1:51 pm
Ketua DPRD Muna, Muhamad Rahim bersama Wakil Ketua, Muhamad Natsir Ido dan ketua-ketua fraksi. Foto: Sunaryo/Telisik.
MUNA, TELISIK.ID - Rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muna tahun diskorsing selama 3 kali 24 jam.
Penyebabnya, anggota DPRD yang hadir tidak kuorum. Dari 30 anggota DPRD, yang menandatangani daftar hadir hanya 5 orang, sehingga, sesuai tata tertib (Tatib) DPRD, rapat tidak bisa dilanjutkan. Karena, anggota dewan tidak kuorum.
Sekitar puluhan anggota dewan yang hadir saat rapat yang dilaksanakan, Rabu (16/4/2025). Namun, mereka tidak masuk di ruangan.
Ketua DPRD Muna, Muhamad Rahim belum bisa memastikan, anggota DPRD akan kuorum saat skorsing rapat dicabut.
Baca Juga: Anggota DPRD Muna Kompak Tak Mau Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bachrun Labuta
"Belum bisa kita pastikan apakah anggota kuorum atau tidak," kata Rahim, Jumat (18/4/2025).
Para anggota dewan ogah mengikuti rapat paripurna, dikarenakan adanya regulasi yang dilewati. Di mana, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2212/OTDA, penyampaian LKPJ kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD selambat-lambatnya dilaksanakan pada 31 Maret 2025.
"Anggota mengacu pada aturan. Kita tidak bisa paksakan," timpalnya.
Sementara itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta menanggapi santai sikap anggota DPRD itu. Pihaknya tinggal menunggu saja, jadwal paripurna dilanjutkan atau tidak.
"Biasa saja. Kita tinggal menunggu undangan saja," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS