Sewenang-wenang Nonjob Pejabat, Keputusan Bupati Manggarai Dibatalkan KASN

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 30 Maret 2022
0 dilihat
Sewenang-wenang Nonjob Pejabat, Keputusan Bupati Manggarai Dibatalkan KASN
Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit saat melantik pejabat di Ruteng. Foto: Ist.

" KASN mengatakan bahwa berdasarkan analisis dan telaahan yang mendalam, pihaknya pun merekomendasikan tiga poin penting kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor B1190/JP.02.01/03/2022 ditujukan kepada Bupati Manggarai, Provinsi NTT.

Surat rekomedasi yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto itu diperoleh Telisik.id Rabu (30/3/2022) dini hari.

Hal tersebut merujuk pada pengaduan dari 25 orang pejabat eselon IIIA dan IIIB yang dinonjob oleh Bupati Manggarai Herbertus G.L. Nabit dengan sewenang-wenang tanpa alasan jelas melalui Keputusan Nomor: HK/67/22 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan pada 31 Januari 2022 lalu.

Pengaduan para pejabat yang dinonjob itu akhirnya terjawab.

KASN melalui Tasdik Kinanto mengatakan bahwa berdasarkan analisis dan telaahan yang mendalam, pihaknya pun merekomendasikan tiga poin penting kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pertama, membatalkan Keputusan Bupati Manggarai yang tertuang dalam surat Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” bunyi petikan rekomendasi

Kedua, mengembalikan ASN nonjob itu ke jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan. Kemudian terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi 2 (dua) ASN atas nama Sdr. Dorotea Bohas dan Sdr. Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus memedomani Pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.

“Ketiga, apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” tulis Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

Baca Juga: Polemik Nonjob Berlanjut, Demokrat Nilai Jawaban Bupati Tidak Normatif

Tasdik juga menjelaskan bahwa rekomendasi dibuat sesuai dengan kewenangan Pasal 32 ayat (3) UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN.

Seperti santer diberitakan, baru-baru ini 25 pejabat eselon IIIA dan IIIB di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dinonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Manggarai.

Pada kesempatan tersebut bupati terpilih Pilkada 2020 itu menunjuk orang lain yang mengisi 25 jabatan kosong yang sebelumnya diemban oleh pejabat nonjob.

Adapun puluhan pejabat yang dinonjob itu, terdiri dari 3 orang Kabag, 4 camat dan 18 sisanya terdiri dari sekretaris, KTU dan Kabid.

Camat yang dinonjob yakni Camat Reok Barat, Camat Reok, Camat Rahong Utara dan Camat Langke Rembong. Sedangkan lainnya terdiri dari Kabag, Kabid, sekretaris dan KTU.

Para pejabat yang dinonjob itu telah berkantor kembali, namun bukan pada posisi yang sebenarnya. Ada yang ditempatkan di Bagian Prokompim, ada yang ditempatkan di Bagian Tapem dan ada juga yang ditempatkan di kantor-kantor OPD lainnya.

Mereka hanya bekerja sebagai staf biasa dan selalu taat dengan perintah atasan. Beberapa camat misalnya, yang sudah terbiasa memimpin wilayahnya kini harus turun sebagai staf yang mengurus administrasi.

Baca Juga: Keputusan Nonjob 25 Pejabat Disorot Demokrat, Bupati Manggarai Hanya Jelaskan Ini

Sebelumnya, nonjob tersebut diketahui tidak memiliki alasan jelas dan tak disertai perintah tugas untuk berkantor di OPD manapun, sehingga membuat para pejabat itu sempat nganggur.

Keputusan Bupati terpilih Pilkada 2020 tersebut berujung pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh para pejabat nonjob.

Sebab, keputusan nonjob terindikasi mengandung unsur perbuatan melawan hukum berupaya menyalahgunakan kewenangan dalam hal me-nonjob-kan ASN.

Istilah nonjob tidak diatur dalam hukum kepegawaian. Hukum kepegawaian hanya mengatur tentang PNS yang diberhentikan dari jabatan stuktural sebagaimana diatur dalam PP No 100 tahun 2000 jo PP No 13 tahun 2002. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga