Ketua Komisi III DPR RI Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Sultra

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Rabu, 18 Maret 2020  /  2:50 pm

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry. Foto: Repro google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Sikap Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigje Pol Merdisyam dalam menanggapi video kadatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina di Bandar Udara Halu Oleo, Sultra pada, Minggu (15/3/2020) kemarin, menuai kritik. Tak sedikit pihak yang mengkritisi sikap Merdisyam atas insiden tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi segenap jajaran Polda Sultra terkait kekeliruan informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 TKA tersebut.

“Saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI memantau betul terkait kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat pasca insiden kedatangan 49 TKA asal China di Kendari beberapa hari lalu. Misinformasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran virus corona dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat,” kata Herman lewat pesan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga : Pengawasan TKA Pada Jalur Laut Masih Minim

Sebagaimana diketahui, video kedatangan 49 TKA asal China di Bandara Halu Oleo Kendari, Sultra, sempat beredar luas di masyarakat. Adapun narasi dalam video tersebut mengaitkan kedatangan para TKA itu dengan penyebaran virus corona yang memang berawal dari Wuhan, China.

Kapolda Sultra, Brigjen Merdisyam kemudian membantah narasi dalam video tersebut. Merdisyam menyebut bahwa orang-orang yang ada di dalam video tersebut merupakan TKA yang sebelumnya bekerja di perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dan baru kembali dari Jakarta selepas memperpanjang visa masing-masing.

Baca Juga : RSUD Muna Tak Punya Alat Pengukur Suhu Tubuh

Pernyataan Kapolda Sultra tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan, yang menyatakan 49 TKA itu bukan TKA lama. Sofyan menyebut bahwa yang direkam di video itu adalah TKA baru yang berangkat dari China setelah transit dari Thailand.

“Selain itu, harus juga diingat bahwa pada Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari. Padahal, sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, ke-49 TKA asal China itu belum dikarantina,” ucap Herman.

Hal ini yang membuat Herman juga mendesak Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi jajarannya.

Baca Juga : Aksi Unjuk Rasa di Busel Berlangsung Ricuh

“Kapolri harus melakukan evaluasi menyeluruh, terutama di Polda Sulawesi Tenggara. Saya juga meminta Kapolri untuk segera membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan jajaran Imigrasi pada Kementrian Hukum dan HAM di semua wilayah Republik Indonesia agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tegas Herman.

Reporter : Rahmat Tunny

Editor : Rani