Gegara Diduga Ada Perselingkuhan, Ketum Golkar Dilaporkan di Mabes Polri
M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Sabtu, 18 Desember 2021
0 dilihat
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Foto: Repro medcom.id
" Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (AH) diminta mengklarifikasi dugaan perselingkuhan yang dilaporkan seorang wanita bernama Rifa Handayani ke Mabes Polri "
JAKARTA, TELISIK.ID – Politisi muda Partai Golkar (PG), Haris Pertama meminta Ketua Umum (Ketum) PG, Airlangga Hartarto (AH) mengklarifikasi dugaan perselingkuhan yang dilaporkan seorang wanita bernama Rifa Handayani ke Mabes Polri.
“Bapak Airlangga harus mengklarifikasi dan menjawab semua berita yang dibuat oleh Rifa Handayani,” kata Haris kepada Telisik.id di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Ketum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia meminta Airlangga mengklarifikasi laporan tersebut. Hal itu, berkaitan marwah partai Golkar menjelang Pemilu 2024.
“Ya, kalau nggak benar Airlangga harus klarifikasi dong,” kata Haris.
Haris menambahkan, jika Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian itu tidak memberikan klarifikasi atas dugaan perselingkuhan yang dilaporkan di Mabes Polri tersebut, maka patut dipertanyakan.
“Tapi kalau tidak klarifikasi, berarti benar dong,” jelas Haris.
Pernyataan yang sama disampaikan kader senior Golkar Erwin Ricardo. Menurutnya, untuk tegaknya marwah dan kewibawaan partai, Airlangga harus segera klarifikasi supaya tuduhan yang disampaikan menjadi terang-benderang.
Erwin Ricardo menyesalkan sikap diam sang ketum. Dikatakan Erwin marwah dan kewibawaan partai tercoreng jika tudingan ini tidak segera diklarifikasi.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Gunakan Vaksin Halal
Erwin mengingatkan jika persoalan itu berlarut, akan menimbulkan spekulasi di publik. Hal itu akan melahirkan disorientasi dan demoralisasi bagi semua kader.
“Kita prihatin atas kasus yang menimpa ketum. Sebagai kader yang mencintai partai, kasus itu tidak boleh menjadi beban partai dan menyandera kepentingan seluruh kader yang tengah berkonsolidasi menghadapi pemilu 2024,” ujar Erwin.
Dari berbagai sumber yang dihimpun, diketahui Rifa Handayani, seorang wanita yang mengaku sebagai bekas selingkuhan AH.
Rifa mengungkapkan, pihaknya akan terus mengejar pertanggungjawaban AH demi memulihkan harga dirinya dan suaminya lantaran disebut memeras AH sang Ketua Umum Partai besar.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sekitar Oktober 2013 lalu. Saat itu, AH diduga masih menjabat anggota DPR RI.
Baca Juga: Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Tegas, Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah
“Dan secara hukum, ada Undang-Undang yang menyatakan bahwa buat ancaman hukuman yang lebih dari 3 tahun itu waktu daluwarsanya 12 tahun. Jadi saya tidak telat. Walaupun, sudah lama tapi belum daluwarsa,” kata Rifa. (B)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha