Ketuk Palu Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bandara, Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani Divonis 9 Tahun Penjara
Reporter
Jumat, 14 Juni 2024 / 2:02 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani, divonis 9 tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo tahun 2020, di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Kamis (13/6/2024).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Telisik.id, Jumat (14/6/2024), sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Arya Putra Negara K, anggota Muhammad Rutabuz dan Wahyu Bintoro, Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Anshar, serta lima terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.
Kasus korupsi ini menarik perhatian publik karena proses panjang pengungkapan dan peradilannya diwarnai dengan upaya perlawanan yang cukup keras. Ada dugaan lobi-lobi untuk mengamankan kasus, dugaan perintangan penyidikan, dan upaya untuk menjatuhkan atau memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan.
Tuduhan pemerasan dan aksi demonstrasi, isu ancaman kekerasan atau intimidasi, hingga penikaman seorang wartawan juga mewarnai kasus ini. Komitmen serta konsistensi kerja keras Ledrik bersama jajarannya dalam mengungkap kasus ini membuahkan hasil.
Uang rakyat berpotensi terselamatkan dan bisa kembali ke kas negara atau daerah untuk program pro rakyat. Hal ini demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Busel, dan pelaku korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Putusan terhadap La Ode Arusani lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Buton yang dipimpin langsung oleh Ledrik. Ledrik mempertaruhkan karirnya di Korps Adhyaksa dan nama baik keluarganya dalam mengungkap kasus ini.
Baca Juga: Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji Sulawesi Tenggara di Bandara Halu Oleo Kendari
Ledrik menyatakan bahwa Kejaksaan selalu bertaruh di jalan kebenaran dan yakin bisa membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Ledrik menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons dari keluhan masyarakat di Busel tentang praktik korupsi yang terjadi. Kejaksaan berusaha merespons keluhan masyarakat dan menunjukkan bahwa hukum tajam ke atas maupun ke bawah. Tugas Kejaksaan adalah memberantas korupsi, siapapun pelakunya, apakah pejabat atau pengusaha, semuanya sama di mata hukum.
Ledrik mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Busel, tokoh masyarakat, tokoh budaya, tokoh agama, praktisi hukum, pemuda, mahasiswa, organisasi, dan semua pihak yang mendukung pengungkapan kasus ini. Ledrik juga mengajak semua pihak untuk bersatu mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di wilayah hukum Kejari Buton.
Empat terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman penjara yang bervariasi. Ahmad Ede divonis 7 tahun penjara, Endang Siwi Handayani 6 tahun penjara, Abdul Rahman 4 tahun penjara, dan Erik Octora Hibali 1 tahun 2 bulan penjara.
Sepekan sebelumnya, pada sidang tuntutan, La Ode Arusani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
La Ode Arusani dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 403.247.000 subsidair pidana penjara 5 tahun. Ahmad Ede didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dituntut pidana penjara 8 tahun.
Ahmad Ede juga dikenai pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 484.100.000 subsidair pidana penjara 4 tahun.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kepala UPBU Terkait Terhentinya Penerbangan di Bandara Sugimanuru
CH Endang Siwi Handayani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut pidana penjara 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan.
Endang Siwi Handayani juga harus membayar uang pengganti Rp 534.329.000 subsidair pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Abdul Rahman didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan.
Abdul Rahman juga harus menyetorkan uang kerugian negara sebesar Rp 10 juta ke kas negara. Erick Octora Hibali didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Erick dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan.
Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.612.992.000. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS