Kini Mutasi Guru di Muna Diatur Perbup

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 11 Oktober 2021  /  5:21 pm

Kabid GTK Dikbud Muna, La Ode Sarmin (kiri) bersama Bupati, LM Rusman Emba (kanan). Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Mutasi guru-guru di Kabupaten Muna mulai saat ini tidak sembarang lagi dilakukan. Ada aturan yang menjadi dasarnya.

Aturan tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39 tahun 2021 tentang penataan dan pemerataan guru.

"Untuk mutasi patokannya usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)," kata Kabid Guru dan Tenaga Tehnis (GTK) Dikbud Muna, La Ode Sarmin, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kolut Dihearing, Lahirkan Dua Putusan

Baca juga: Perpecahan di Desa Wabula-Wasuemba, Massa Demo Bupati Buton

Dengan Perbup tersebut, penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan guru masing-masing sekolah, sehingga terjadi pemerataan. Artinya, ketika ditempatkan, guru tidak akan dirugikan dengan jam mengajar.

"Pendistribusian mengacu pada Permendikbud berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah, sehingga tidak terjadi kekurangan guru," terang ASN yang sementara mengikuti Diklat Pim III itu.

Perbup itu juga mengatur tentang mutasi guru yang hanya bisa dilakukan pada awal dan akhir semester.

Hal tersebut agar ketika guru telah dipindahkan ke sekolah baru, maka akan dengan cepat mendapatkan pembagian tugas, sehingga tidak dirugikan jam mengajarnya. (C)

Repoter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha