Pelaku 26 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Konawe Selatan dalam Lima Bulan Didominasi Orang Terdekat

Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 26 Mei 2026
0 dilihat
Pelaku 26 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Konawe Selatan dalam Lima Bulan Didominasi Orang Terdekat
Helpin (kanan) bersama dua anggota Peksos Anak Kemensos RI wilayah Konsel saat mendampingi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Foto: Ist.

" Perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dalam lima bulan terakhir mencapai puluhan kasus "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dalam lima bulan terakhir mencapai puluhan kasus.

Dinas Sosial (Dinsos) Konsel mencatat sebanyak 29 kasus kejahatan terhadap anak terjadi sejak Januari hingga Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, 26 kasus didominasi kekerasan seksual terhadap anak, sementara dua kasus penganiayaan dan satu kasus penelantaran anak.

Pekerja Sosial (Peksos) Anak Kementerian Sosial RI wilayah Konsel, Helpin, mengatakan sebagian besar korban masih berusia anak-anak dan mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialami.

Baca Juga: Remaja Serahkan Diri ke Polres Kendari Usai Ketahuan Berusaha Berulang Kali Rudapaksa Pelajar

“Korban ada yang masih berusia 6 sampai 12 tahun. Beberapa pelaku justru merupakan orang terdekat korban,” kata Helpin kepada telisik.id, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, para pelaku umumnya menggunakan bujuk rayu hingga ancaman untuk melancarkan aksi pencabulan terhadap korban.

“Ada yang diawali dengan rayuan, ancaman, hingga memanfaatkan kondisi lingkungan dan keluarga korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, faktor lingkungan pergaulan, kondisi ekonomi keluarga hingga broken home diduga turut memengaruhi tingginya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut.

Dalam penanganan kasus, Dinsos Konsel bersama Peksos Anak Kementerian Sosial RI melakukan pendampingan psikososial terhadap korban, termasuk penelitian sosial selama proses hukum berjalan.

Kepala Dinsos Konsel, Dr. Sahlul, mengatakan pendampingan tidak hanya difokuskan pada proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi korban.

“Anak korban juga membutuhkan pemulihan trauma, layanan kesehatan, pendampingan sosial, dan jaminan keberlanjutan pendidikan,” ujarnya.

Selain pendampingan psikososial, pemerintah daerah juga disebut memberikan fasilitasi layanan kesehatan melalui BPJS serta pemenuhan kebutuhan dasar korban selama proses penanganan berlangsung.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Dugaan Pencabulan ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Irham Kalenggo

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Konawe Selatan, Muh. Aswan Yasin, mengatakan proses penggalian informasi terhadap korban anak tidak mudah karena sebagian besar mengalami trauma.

“Pendampingan khusus sangat diperlukan agar kondisi psikologis anak tetap terjaga dan hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Ia mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak dan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak di lingkungan keluarga maupun pergaulan.

“Jangan memberi ruang terhadap pelaku untuk kembali melakukan kejahatan terhadap anak,” pungkasnya. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga