KKP Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pengakuan Hukum Ruang Kelola MHA di Buton Selatan

Ali Iskandar Majid

Reporter

Rabu, 01 Juli 2026  /  10:06 pm

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Tely Dasaluti, mendatangani surat berita acara, Rabu (1/7/2026). Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor guna mengatasi kendala tumpang tindih kewenangan dalam pengakuan ruang kelola Masyarakat Hukum Adat (MHA), khususnya di wilayah pesisir dan laut Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Tely Dasaluti, menepis anggapan adanya ego sektoral antarlembaga dalam pengelolaan wilayah adat.  

Menurutnya, karakteristik wilayah hidup MHA bersifat utuh dan tidak bisa dipisahkan secara kaku antara darat dan laut.

"Kami bisa melakukan kolaborasi, bahkan mungkin juga dengan Kementerian Kehutanan yang memiliki wilayah di kawasan hutan," kata Tely, Rabu (1/7/2026).

Tely mengakui adanya tantangan struktural akibat pembagian otonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak memiliki otonomi atas wilayah laut, sementara masyarakat adat setempat secara turun-temurun menggantungkan hidupnya dari laut.  

Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Gandeng Kementerian ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat Lewat Sertifikasi MHA

Berdasarkan regulasi, kewenangan pengelolaan wilayah laut berada di bawah pemerintah provinsi (pemprov).

Untuk menjembatani hal tersebut, KKP aktif memfasilitasi koordinasi agar pemetaan ruang laut adat dapat diakomodasi dalam aturan Tata Ruang Wilayah Provinsi (ATRW P) yang ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).  

Sejak tahun 2017, KKP telah mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan dalam proses penetapan sejumlah wilayah MHA.

Pendampingan yang telah dilakukan antara lain pada ahun 2017, saat itu penetapan MHA di Pulau Siompu.

Kemudian tahun 2018, pendampingan penetapan MHA Wapulaka, dan tahun 2022 pendampingan penetapan MHA Burangasi.

Meskipun Sulawesi Tenggara dikenal sebagai salah satu basis masyarakat adat terkuat di Pulau Sulawesi, Tely menekankan pentingnya meningkatkan status keberadaan faktual MHA menjadi hukum positif agar mendapatkan pengakuan penuh dari negara.  

Baca Juga: Pria di Konawe Todong Anak Umur 3 Tahun Pakai Pisau di Depan Markas Koramil

Regulasi yang dimaksud Tely yakni  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA.

Selanjutnya Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Keputusan (SK) Bupati, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2021 untuk alokasi ruang di wilayah pesisir.

"MHA itu bukan cuma satu kesatuan, mereka memiliki ruang hidup di darat maupun di laut, di mana ruang penghidupan dan rumah mereka ada di situ," ujar Tely.

KKP berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemkab Buton Selatan dapat segera melakukan pengadministrasian dan pendataan tanah ulayat yang bersifat komunal.  

Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang. (C)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS