Klarifikasi Kepala Desa Kombikuno Terkait Dana Desa Tahun 2024
Reporter Muna Barat
Rabu, 25 Desember 2024 / 1:53 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Masyarakat Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, memberikan sorotan terhadap Kepala Desa terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kombikuno segera memberikan klarifikasi.
Salah seorang warga, Tiar, mengungkapkan bahwa selama ini Kepala Desa tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai fungsi kontrol dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga beberapa item kegiatan dinilai tidak sesuai dengan bestek yang ditetapkan.
Tiar juga menyoroti beberapa pekerjaan yang dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa, seperti pembangunan objek wisata yang rencananya akan menjadi tempat rekreasi.
Ia menyampaikan, dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB), seharusnya bagian pinggir tempat wisata tersebut dipasangi batu dan bronjong secara permanen, namun kenyataannya tidak demikian.
"Seharusnya dalam RAB, bagian pinggir tempat wisata itu dipasang batu dan bronjong secara permanen," ujarnya, Rabu (25/12/2024).
Selain itu, warga juga mengkritik pembangunan deker dengan anggaran besar senilai Rp 23 juta, yang hanya mencakup dua item pekerjaan.
Baca Juga: Inspektorat Muna Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Ghonsume
Meskipun bahan yang tersedia di lapangan dapat dihitung, jumlahnya tidak sesuai dengan RAB dan volumenya dianggap kurang, terutama dalam hal kelebaran.
Rifin, salah satu anggota BPD setempat, juga menyoroti pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang hanya dikerjakan sepanjang 571 meter, padahal dalam perencanaannya jalan tersebut memiliki panjang 1.410 meter.
Rifin mengungkapkan, hal ini diketahui setelah ia dan warga melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk pengukuran ketebalan dan lebar jalan. Meski anggaran yang disediakan mencapai Rp 180 juta, volume pekerjaan yang terwujud di lapangan dinilai tidak sesuai dengan harapan.
“Pekerjaan ini sudah kami cek bersama warga, dan kenyataannya volume pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang cukup besar,” kata Rifin.
Ia menyesalkan sikap Pemdes yang tidak mengindahkan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Kombikuno, La Ode Musdin, memberikan penjelasan terkait proyek JUT yang hanya selesai sepanjang 571 meter.
Ia menjelaskan, struktur tanah yang lembab menjadi kendala utama. Menurutnya, kondisi ini telah ditinjau oleh pendamping desa dan BPD setempat, dengan perhitungan volume rata-rata.
Sisa anggaran sekitar Rp 40 juta pun tidak mencukupi untuk melanjutkan pekerjaan sepanjang 1.410 meter. Musdin menambahkan, meskipun dengan anggaran yang tersisa, pihaknya tidak dapat memaksakan pembangunan karena kondisi cuaca dan faktor alam, sehingga sisa anggaran tersebut akan disilvakan.
“Terkait JUT, kami sudah melakukan pengecekan dengan pendamping desa, dan kami terpaksa menghentikan pekerjaan karena kondisi tanah yang tidak mendukung,” ujar Musdin.
Untuk proyek pariwisata desa, Musdin menjelaskan bahwa progres pekerjaan saat ini telah mencapai 80 persen. Di lapangan, mereka menghadapi kendala berupa tanah yang berlumpur.
Baca Juga: Kades Marobo Dilaporkan ke Kejari Muna Dugaan Korupsi Dana Desa
Meskipun dalam perencanaan fondasi memiliki kedalaman 40 meter, kenyataannya jika dipaksakan, fondasi tersebut bisa roboh.
Oleh karena itu, pendamping desa bidang teknis akan melakukan sertifikasi, dan Pemdes akan menyesuaikan dengan hasil realisasi pekerjaan.
“Untuk pembangunan pariwisata, kami akan menyesuaikan anggaran dengan kondisi lapangan, dan sisa anggaran akan disilvakan,” terang Musdin.
Ia juga menegaskan bahwa pada perencanaan anggaran berikutnya, pembangunan ini akan dihitung secara matang.
Musdin berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan yang ada di desa dan mengajak seluruh warga, BPD, dan pihak terkait untuk bersatu membangun desa secara bersama-sama. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS