Angka Perceraian di Konawe Tinggi, Mayoritas karena Orang Ketiga

Aris Syam, telisik indonesia
Selasa, 28 Desember 2021
0 dilihat
Angka Perceraian di Konawe Tinggi, Mayoritas karena Orang Ketiga
Kantor Pengadilan Agama Unaaha, Kabupaten Konawe. Foto: Aris Syam/Telisik

" Angka perceraian di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara selama tahun 2021, mengalami peningkatan signifikan "

KONAWE, TELISIK.ID -  Dampak pandemi COVID-19 ternyata bukan hanya menghancurkan sektor perekonomian, tapi juga menghancurkan rumah tangga.

Terbukti, angka perceraian di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara selama tahun 2021, mengalami peningkatan signifikan.  

Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Najmiah Sunusi, S.Ag, M.H, mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Konawe per 27 Desember 2021 terjadi peningkatan, mencapai 471 kasus.

Terdiri dari cerai talak dan cerai gugat, jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus perceraian tahun 2020 yang hanya mencapai 412 kasus.

"Sedangkan yang sudah keluar akta cerainya atau sudah inkrah sebanyak 417 perkara dan sisanya masih dalam proses penyelesaian perkara perceraian," kata Najmiah Sunusi.

Najmiah menambahkan, faktor penyebab terjadinya perceraian yang paling tinggi khususnya di Kabupaten Konawe adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, yang merupakan akumulasi segala persoalan.

"Salah satunya adalah hadirnya orang ketiga," jelasnya.

Faktor penyebab lainnya, kata Najmiah, yaitu adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan jumlah 49, sedangkan persoalan ekonomi berada di posisi ketiga dengan jumlah 36. Data penyebab terjadinya perceraian tersebut jauh lebih tinggi dari data penyebab terjadinya perceraian tahun 2020.

"Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena adanya penyebab sebelumnya dan memuncaknya kejadian tersebut, salah satu pihak lakukan gugatan di pengadilan agama," ujarnya

Baca Juga: Pencetakan KTP-el Baru 98,6 Persen, KIA dan Akta Kelahiran Lampaui Target

Diketahui, secara keseluruhan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Unaaha baik perkara perkawinan maupun perkara lainnya per 27 Desember 2021 sebanyak 871 perkara dan data tersebut masih akan bertambah.

Baca Juga: 4 Tahun Natal di Papua, Ketum GAMKI Sebut Orang Asli Papua Selalu Ketakutan

Perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Unaaha merupakan perkara kedua terbanyak setelah Kota Kendari dari 10 Pengadilan Agama yang ada di Sulawesi Tenggara. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga