Klarifikasi Pihak Mako Brimob, AKP Gusti Komang Sulastra: Itu Pembersihan Lahan
reporter
Senin, 04 April 2022 / 9:29 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sebelumnya pada pemberitaan lalu, yang telah diterbitkan Telisik.id dengan headline berita berjudul: Brimob Sultra Diduga Gusur Lahan Masyarakat, Anggota: Perintah Atasan, tertanggal 30 Maret 2022, mendapat tanggapan Mako Brimob Sultra.
Saat ditemui oleh Telisik.id, seorang anggota Mako Brimob Sultra, AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan, jika kegiatan tersebut adalah pembersihan lahan.
"Saya menyampaikan terkait dengan kegiatan itu adalah merupakan kegiatan pembersihan lahan, yang berdasarkan SK 137 Tahun 1980, yang berasal dari Bupati Konawe Selatan (Konsel)," ungkapnya pada Telisik.id, Senin (4/4/2022).
Berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan saat kejadian, anggota koordinator lapangan dari Brimob Sultra, Rendy bahkan tak mengetahui titik koordinat batas lahan tersebut.
Dalam tanggapannya, Gusti Komang Sulastra juga mengatakan, jika hal tersebut terjadi karena sudah lama tidak dibersihkan, karena daerah itu kini sudah berhutan.
"Sekarang untuk mengamankan aset negara, kita akan memasang tanda-tanda yang bisa bertahan lama atau permanen di sana," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku jika memiliki bukti kepemilikan SK 137 Tahun 1980 dengan tanah seluas 120 hektar.
Baca Juga: Brimob Sultra Diduga Gusur Lahan Warga, Anggota: Perintah Atasan
"Kita ada SK dari bupati pada saat itu, manakala ada masyarakat yang merasa dirugikan silahkan datang, kami buka pusat aduan," ungkapnya.
Sementara, salah seorang Ketua RW 10, Mustafa Ramli mengatakan, jika kegiatan pembersihan lahan tersebut tak sesuai dengan apa yang dia dapatkan di lapangan.
"Saya tidak paham yang dibersihkan lahannya siapa? Karena setahu saya lahan yang dia bersihkan adalah lahan masyarakat," ujarnya.
Dia juga mengatakan, jika lahan tersebut tanah yang dilewati oleh eksavator tersebut lebih dari 10 pemilik, tapi dampak pengerjaan memimbulkan keresahan, kesedihan, dan lain-lain sekitar 350 kepala keluarga (KK).
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, jika SK tersebut bukanlah surat kepemilikan atau hak milik, serta akan terus bersama dan mengawal masyarakatnya.
Baca Juga: Razia Balapan Liar di Awal Ramadan, Polisi Amankan Puluhan Motor
"Saya akan terus bersama warga saya, dan akan terus mempertahankan hak-hak warga saya," ucapnya.
Saat Telisik.id ingin mengonfirmasi hal tersebut pada salah seorang warga yang terdampak, namun masih belum bisa menghubungi, baik secara offline dan online.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Telisik.id belum diperlihatkan SK 137 Tahun 1980 yang dimaksud oleh Gusti Komang Sulastra. Bahkan dari pihak warga, saat kejadian, warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya.
"Nantilah itu saya kirimkan, yang jelas kami punya SK 137," pungkasnya. (B)
Reporter: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin