Konsumsi BBM Pertalite untuk Mobil dengan Kapasitas Mesin Ini dan Motor 250cc Bakal Dihentikan
Reporter
Selasa, 18 Juni 2024 / 9:10 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan segera memberlakukan larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk kendaraan pribadi tertentu.
Kebijakan ini berdasarkan keterangan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, ini perlu dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh golongan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
Luhut menegaskan, mobil-mobil 'mahal' nantinya tidak bisa lagi mengisi BBM jenis subsidi. Menurutnya, subsidi harus diberikan kepada target yang tepat, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (18/6/2024).
Dia menambahkan, mobil mahal tidak seharusnya mendapatkan subsidi tersebut. Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi aturan mengenai jenis kendaraan yang akan dilarang mengisi BBM Pertalite dan Solar Subsidi.
Baca Juga: Novel Baswedan Desak Pimpinan KPK Ditersangkakan Karena Harun Masiku
Revisi ini terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebutkan bahwa kendaraan pribadi pasti akan dilarang untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite, bersumber dari cnnindonesia.com.
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi jenis kendaraan pribadi apa yang akan dilarang mengisi BBM bersubsidi, khususnya untuk Pertalite.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) maupun Kementerian ESDM sempat menyebut bahwa pemerintah rencananya akan menentukan kriteria konsumen yang berhak membeli BBM Pertalite berdasarkan mesin kendaraan.
Rencana awalnya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.
Baca Juga: Misteri Sembilan Naga jadi Penguasa Belakang Layar Tanah Air, Disebut Kendalikan Ekonomi
Kendaraan pribadi dengan mesin di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc akan dilarang mengisi BBM Pertalite jika aturan ini diterapkan. Penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dilakukan dengan pencatatan plat nomor. Mobil yang tergolong 'mahal' tidak akan bisa mendapatkan BBM bersubsidi.
Luhut menyatakan, Pertamina sudah memiliki teknologi yang dapat mengenali plat nomor kendaraan. Ketika kendaraan mahal mencoba mengisi BBM bersubsidi, sistem otomatis akan menghentikan pengisian.
Pemerintah saat ini terus mengkoordinasikan pelaksanaan aturan baru ini dengan PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini bertujuan agar subsidi BBM menjadi lebih tepat sasaran.
Dengan demikian, masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi BBM dapat merasakan manfaatnya. Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini, distribusi BBM bersubsidi dapat lebih terkontrol dan tidak disalahgunakan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS