Novel Baswedan Desak Pimpinan KPK Ditersangkakan Karena Harun Masiku
Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 18 Juni 2024
0 dilihat
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Kolase
" Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, terkait pernyataannya bahwa tersangka Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) segera tertangkap dalam sepekan "
JAKARTA, TELISIK.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, terkait pernyataannya bahwa tersangka Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) segera tertangkap dalam sepekan.
Desakan itu disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, di Jakarta pada Selasa (18/6/2024). Novel menyebut, Dewas KPK berwenang mempertanyakan maksud pernyataan dari Alexander Marwata yang disampaikan seminggu yang lalu, Selasa (11/6/2024).
Hingga Selasa ini, pernyataan Alexander tidak terbukti karena Harun Masiku juga belum tertangkap.
“Alexander Marwata ini tentu sudah dewasa, (dia) bahkan pejabat publik. Aneh bila bicara tanpa maksud, ketika dia bicara dan kemudian diklarifikasi, maka menjadi pertanyaan apa maksud pernyataan yang bersangkutan itu?” tegas Novel.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Langsung Nyatakan Perang
Novel menduga ada dua kemungkinan maksud dari pernyataan yang disampaikan Alexander.
“Satu, Alexander Marwata memberi kode ke HM (Harun Masiku, red) untuk kabur. Dua, Alexander Marwata menyampaikan statement yang bohong. Keduanya merupakan pelanggaran kode etik berat,” lanjut Novel.
Jika pernyataan Alexander terkait pada kemungkinan pertama, menurut Novel, maka masuk pada dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan Alexander bisa terancam sebagai tersangka.
“(Namun) mesti dipastikan dengan pemeriksaan fakta apa yang ada di penyidik. Hal itu bisa dilakukan oleh Dewas,” jelas Novel.
Tak hanya Novel Baswedan yang menyangsikan pernyataan Alexander. Mantan penyidik KPK lainnya, M Praswad Nugraha, pun menduga pernyataan Alexander sebagai upaya perintangan penyidikan.
“Pernyataan Alex Marwata malah menghalang-halangi proses penyidikan dengan mengumumkan ke seluruh dunia tentang keberadaan Harun Masiku sudah diketahui. (Ini) menghambat kerja-kerja penyidik yang sudah susah payah melakukan identifikasi keberadaan buronan HM,” ujar Praswad di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Senada dengan Novel, Praswad yang juga Ketua IM57+ Institute, menduga pernyataan Alexander seakan memberikan kode kepada Harun Masiku.
“Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh pimpinan KPK, mulai melalui TWK (Tes Wawasan Kebangsaan, red) sampai membuat pernyataan yang menghambat penegakan hukum,” tandasnya.
Praswad tidak yakin Harun Masiku segera tertangkap selagi tidak secepatnya ada pergantian pimpinan KPK masa Firli Bahuri dan kawan-kawan.
“Pimpinan tidak berhenti menghalangi. Apabila Harun Masiku ingin betul-betul ditangkap maka langkah pertama adalah memberhentikan Pimpinan KPK saat ini,” tegasnya.
Upaya menangkap Harun Masiku dilakukan KPK dengan memanggil kembali dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Hasto telah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK pada Senin (10/6/2024) pekan lalu. Staf Hasto, Kusnadi, digeledah oleh tim penyidik KPK dengan menyita 2 HP milik Hasto, 1 HP Kusnadi, 2 ATM dan rekening, serta buku berisi agenda PDIP.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menjelaskan pemanggilan Hasto dan Kusnadi untuk mendalami hasil analisis digital forensik isi HP milik mereka. Tindakan ini menyangkut dugaan pelarian Harun Masiku dalam perkara suap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Megawati Ungkit Lagi Pemilu 2024 Curang dan Tak Masalah Disebut Provokator
“Cepat atau lambat tentu Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali untuk ditanyakan kembali terkait isi HP tersebut, apakah tentang percakapan, gambar, video atau rekaman suara dan lainnya,” jelas Yudi di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Telepon selular Hasto maupun Kusnadi, menurut Yudi, akan dikembalikan setelah analisis tim penyidik KPK rampung.
“Setelah didalami tidak ditemukan ada kaitan dengan perkara pokok yaitu suap komisioner KPU atau pelarian Harun Masiku, bisa jadi dikembalikan dan tidak menjadi barang bukti. Karena itu tinggal menunggu analisis penyidik saja,” urainya.
Sekadar diketahui, pernyataan Alexander Marwata perihal ditangkapnya Harun Masiku dalam sepekan disampaikannya kepada wartawan usai rapat bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024). (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS