Korban KDRT Viral di Medsos, Resmob Polres Muna Tangkap Pelaku

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 08 Maret 2022  /  10:28 am

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin bersama Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra bersama tersangka KDRT. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Media sosial (Medsos) dihebohkan dengan viralnya foto seorang wanita dengan wajah lebam akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya.

Polres Muna yang mendapat laporan itu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang kemudian statusnya ditingkatkan ke penyidikan. Nah, berdasarkan bukti yang cukup selanjutnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra bersama tim Resmob lalu bergerak cepat menangkap pelaku, KS (33).

"Pelaku kita amankan di rumah orang tuanya di Jalan Dewi Sartika dan bersikap kooperatif," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin didampingi Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Selasa (8/3/2022).

Mulkaifin bilang, perkara KDRT itu terjadi pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 07.00 Wita korban dan pelaku di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu. Awal mulanya, pelaku dan korban cekcok. Pelaku mengancam akan memukul korban. Karena tak tahan emosi dan tertekan, korban memukul lengan sebelah kiri pelaku menggunakan kepalan tangan kanan secara berulang kali. Pelaku pun berusahan menahan pukulan korban dengan cara menarik tangan kirinya. Namun, lagi-lagi, korban kembali memukul bagian perut tersangka secara berulang kali.

"Pelaku yang mulai emosi, kemudian menarik-narik rambut korban berulang kali kemudian membenturkan kepalanya pada dinding papan rumah dan lantai sebanyak satu kali," ungkapnya.

Setelah pelaku puas menghajar korban, keduanya kembali terlibat cekcok. Pelaku memutuskan akan meninggalkan rumah. Namun, hingga satu jam, pelaku belum juga keluar rumah. Pertengkaran lagi terjadi. Pelaku yang hendak meninggalkan rumah mengancam korban, jika terjadi apa-apa pada anak-anaknya, ia tidak segan-segan akan membunuhnya.

Baca Juga: Saat Ditangkap, Preman Kampung Penikam Kapolsek Towea Pura-Pura Kesurupan

"Korban merasa emosi dan mengambil gelas tupperware yang berada di atas meja untuk melempar, tetapi pelaku berhasil memegang tangannya, kemudian kembali menarik rambutnya dan membanting kepalanya di atas kasur. Saat kepala korban terangkat, pelaku merampas gelas dari tangan korban dan dipukulkan ke mata bagian kiri berulang kali," terangnya.

Tidak sampai disitu, pelaku terus menghajar korban pada bagian mulut dan pinggul. Puas memukul, pelaku lalu meninggalkan korban yang masih terbaring di atas tempat tidur.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menerangkan,  motif KDRT itu adalah permasalahan ekonomi. Di mana, peristiwa kekerasan  berawal saa tersangka hendak mengantarkan anaknya ke sekolah dan meminta uang jajan sebesar Rp 5.000 pada korban, sehingga terjadi pertengkaran dan berlanjut dengan kekerasan fisik.

Baca Juga: Awal Tahun 2022, 270 Kasus Lakalantas Terjadi di Kupang NTT

"Akibat kekerasan fisik itu, korban mengalami luka memar, pembengkakan pada bagian mata sebelah kiri dan lengan tangan kanan," sebut mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu, saat ini telah diamankan di Polres Muna. Pelaku disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana 5 tahun penjara denda Rp 15 juta. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali