Saat Ditangkap, Preman Kampung Penikam Kapolsek Towea Pura-Pura Kesurupan
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 08 Maret 2022
0 dilihat
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin bersama Kasat Reksrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra merilis perkara penikaman Kapolsek Towea. Foto: Sunaryo/Telisik
" Saat dilakukan penangkapan, pelaku pura-pura kesurupan, sehingga terjadi tarik menarik antara tim Resmob dan keluarga pelaku "
MUNA, TELISIK.ID - Tim Resmob Polres Muna bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penikaman Kapolsek Towea, Ipda La Ode Ali Musmin yang terjadi pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 22.45 Wita di Kelurahan Konawe, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Setelah mendapat laporan, tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tak sampai 24 jam (kurang lebih tiga jam), Astaman dan anggotanya berhasil menangkap preman kampung berinisial DD alias AB di rumah orang tuanya di Kelurahan Konawe.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menerangkan, penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman pada Minggu (6/3/2022) sekira pukul 01.00 Wita dini hari. Saat dilakukan penangkapan, pelaku pura-pura kesurupan, sehingga terjadi tarik menarik antara tim Resmob dan keluarga pelaku.
"Iya benar, pelaku pura-pura kesurupan, tetapi tetap kita bawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Mulkaifin, Selasa (8/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menerangkan, status preman kampung itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti (BB) berupa sebilah badik yang digunakan untuk menikam Kapolsek.
"BB-nya yang baru kita amankan berupa sarung badik warna cokelat. Sementara badiknya, masih dalam pencarian," kata Astaman.
Baca Juga: Awal Tahun 2022, 270 Kasus Lakalantas Terjadi di Kupang NTT
Mantan Kasat Narkoba Polres Kendari itu mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu (5/3/2022), korban yang tak lain adalah kapolsek Towea bersama anak dan istrinya sekitar pukul 22.45 Wita melintas di Kelurahan Konawe dari arah Raha menuju Desa Latawe menggunakan mobil.
Pada saat perjalanan, korban melihat tersangka berdiri di pinggir jalan seperti sedang menghentikan mobil yang dikendarainya. Karena hal tersebut, korban memperlambat laju mobilnya. Tiba-tiba korban mendengar kaca mobil bagian belakang berbunyi seperti ada yang memukul.
"Saat mendengar bunyi kaca mobil dipukul, korban berhenti dan keluar dari mobil. Korban melihat tersangka sedang berdiri memegang badik yang masih di dalam sarungnya," ujarnya.
Melihat itu, korban mendatangi tersangka untuk bertanya alasan mobilnya dipukul. Bukannya menjawab, tersangka malah menunjukkan badiknya menggunakan tangan kiri. Korban lalu menyampaikan bahwa dia polisi dan memegang tangan tersangka dengan maksud merebut badiknya.
Baca Juga: Seorang ASN Pemkot Kendari Kepergok Simpan Sabu
"Tersangka memberontak, sehingga terjadi saling tarik. Tidak lama kemudian, tersangka mencabut badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan ke arah korban. Korban menghindar dengan cara mengayunkan tangan kiri untuk menangkis tusukan badik yang mengakibatkan lengan kiri bagian atas terkena tusukan," ungkapnya.
Tersangka sendiri, lanjut Astaman, sempat dipegang oleh korban. Namun, karena terus memberontak, tangan kiri tersangka yang dipegang korban terlepas. Tersangka pun berhasil melarikan diri
Kini, tersangka telah diamankan di Polres Muna guna diproses hukum. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali