Terungkap, Korban Pelecehan Seksual Prof B Lainnya Buka Suara, Ada Staf Jurusan

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Sabtu, 30 Juli 2022
0 dilihat
Terungkap, Korban Pelecehan Seksual Prof B Lainnya Buka Suara, Ada Staf Jurusan
Nur Arafah, Wakil Rektor III UHO mengatakan, laporan resmi masuk ke pihaknya ada dua orang dari mahasisiwi dan satu orang staf jurusan. Foto. La Ode Muh Martoton/Telisik

" Laporan resmi yang masuk ke Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Almuni ada dua orang mahasisiwi dan satu orang staf jurusan "

KENDARI, TELISIK.ID - Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial Prof B, kembali dilaporkan oleh staf jurusan dan mahasiswi atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Hal itu diungkapkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Nur Arafah, Jumat (29/7/2022).

Nur Arafah menyampaikan bahwa laporan resmi yang masuk kepada pihaknya ada dua orang dari mahasisiwi dan satunya seorang staf jurusan.

"Sudah banyak yang melapor ke pihak kami, baik yang melapor secara lisan maupun secara tertulis. Dua hari yang lalu ada mahasisiwi dan staf yang melaporkan Prof B dengan kasus yang sama," tukasnya.

Korban melaporkan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh seorang dosen yang juga saat ini sedang berperkara serupa, yaitu salah satu dosen berinisial Prof B.

Baca Juga: Demo Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO, Spanduk Mahasiswa Jadi Sorotan

Namun, ia belum dapat memastikan apakah staf yang mengaku menjadi korban itu akan melakukan pelaporan ke Dewan Kode Etik dan Disiplin UHO (DKKED) atau tidak.

"Ini tergantung korbanya lagi, apakah dia mau melaporkan ke Dewan Kode Etik dan polisi atau tidak. Tapi ini peristiwa bukan peristiwa sekarang, ini peristiwa sudah lewat," katanya.

Sementara itu, Ketua DKKED UHO Prof Dr. H La Iru telah menerima laporan dari mahasiswi inisial R (20) atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO, Prof B Terbukti Melanggar Kode Etik

Setelah menjalankan sidang dan dimintai keterangan, mahasiswi bernisial R dan Prof B dengan beberapa orang saksi, DKKED UHO mengeluarkan keputusan bahwa oknum dosen inisial Prof B terbukti melanggar kode etik.

“Ada 2 kasus yang dilanggar, pertama berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual itu ranah kepolisian dan kalau kami hanya pelanggaran kode etik saja,” ujarnya, Jumat (29/7/2022).

Namun, DKKED UHO hanya memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan Prof B. Sedangkan dugaan tindak pidananya akan ditangani oleh pihak kepolisian. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga