Korban Penikaman Tewas, Polres Muna Bawa Badik ke Labfor Makassar
Reporter Muna
Selasa, 21 Februari 2023 / 8:30 am
MUNA, TELISIK.ID - Acara lulo di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sabtu (18/2/2023), membawa petaka. Usai acara dihentikan sekira pukul 02.00 Wita, pemuda Desa Bonea dan Labunti terlibat keributan.
Aksi serang menggunakan batu dan kayu terjadi. Salah seorang pemuda Desa Labunti bernama Aksar menjadi korban. Aksar Yandi diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik pada punggung atas bagian kanan saat menghindari keributan. Akibat luka tusukan itu, Aksar meregang nyawa saat dilarikan ke Rumah Sakit dr LM Baharuddin.
Kardi, rekan korban, tidak mengetahui siapa yang melakukan penikaman. Pasalnya, saat keributan terjadi, mereka berlarian menuju desanya. Namun, di perbatasan Desa Labunti dan Bonea, korban sudah tidak kuat lagi berlari.
Korban berhenti dan duduk. Setelah berdiri, korban langsung terjatuh di aspal. Ia bersama rekan-rekannya lalu menaikkan korban ke atas motor dan membawa korban ke RS dr LM Baharuddin.
"Kita tahu korban ditikam, nanti di rumah sakit. Saat itu, korban sudah meninggal," kata Kardi, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Antre BBM Berujung Penikaman di Kendari
Kepolisian Resort (Polres) Muna bergerak cepat menyelidiki kasus penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban itu.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menerangkan, saat ini sudah 20 saksi diperiksa. Satu di antaranya berinisal JL, telah ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan menyimpan badik dibawa sadel motor. Ada bercak darah di badik itu.
"Badiknya kita bawa ke Labfor Makassar untuk dicocokkan DNA-nya," kata Mulkaifin.
Sementara itu, Plh Kasat Reskrim, Ipda La Ode Halidin menerangkan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan 20 orang saksi, belum ditemukan adanya dua alat bukti yang menunjuk sebagai tersangka.
Namun, dari keterangan beberapa rekan korban, melihat salah seorang saksi berinisial AT memegang kayu reng dari arah samping menghantam korban, tetapi tidak kena. Di saat itu pula, saksi melihat JL mendekati korban dari arah belakang. Hanya saja, tidak dilihat apakah JL melakukan penikaman atau tidak.
"Masih kita dalami keterlibatan AT dan JL," ujarnya.
Terhadap JL, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, menyimpan dan menguasai badik dibawah sadel motor seusai kejadian.
"Baru JL yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan badik. Sementara yang saksi lain, kita kenakan wajib lapor," ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi saat Bersama Kekasih
Selain badik, barang bukti berupa baju saksi yang terdapat bercak darah juga dibawah ke Labfor Makassar guna pemeriksaan dan pencocokan DNA.
"Setelah ada hasil Labfor kita akan lakukan gelar perkara rencana tindak lanjut perkaranya," timpalnya.
Kini, kondisi di Desa Labunti dan Bone kondusif. Pihaknya telah melakukan langkah-langkah pendekatan persuasif pada keluarga korban dan kepala desa. Pihaknya berharap masyarakat tetap menjaga kamtibmas.
"Percayakan ke kami. InsyaAllah, tersangka akan kami ungkap," tandasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS