Gegara Curi HP, Pria di Butur Terancam 5 Tahun Penjara

Aris, telisik indonesia
Senin, 24 Mei 2021
0 dilihat
Gegara Curi HP, Pria di Butur Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku pencurian HP diamankan di Mapolres Buton Utara. Foto: Ist.

" Belum lama ini pelaku kembali dari pelariannya dan kembali melakukan aksi pencurian. Pelaku kami amankan pada saat sedang berada di rumahnya dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Seorang pria, Erwan Alias La Aru (29), pelaku pencurian Hand Phone (Hp) merk VIVO 1935, berhasil ditangkap Tim Walet Polres Buton Utara (Butur) di Desa Kalibu Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur, Senin (24/5/2021)

"Belum lama ini pelaku kembali dari pelariannya dan kembali melakukan aksi pencurian. Pelaku kami amankan pada saat sedang berada di rumahnya dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H.

Iptu Sunarton, S.H yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan, pelaku pencurian melancarkan aksinya pada saat korban (Heril Anwar) sedang mencas HP miliknya dan pada saat itu korban sedang tidur.

Awalnya, pada hari Minggu (9/5/2021), sekira Pukul 15.00 Wita, pada saat itu korban sedang mencash HP di samping tempat tidur di lokasi pembangunan Polres Buton Utara. Kemudian korban langsung tidur dan HP korban dicash dan diletakan di sampingnya.

Baca Juga: Viral, Ibu Pergoki Suaminya Mesum dengan ART

Hingga bangun dari tidurnya, sekira pukul 17.20 WITA, korban sudah tidak melihat HP tersebut, sehingga korban langsung memanggil temannya atas nama sdr. Budi dengan maksud meminjam HP untuk menghubungi nomor HP miliknya, akan tetapi HP sudah tidak aktif.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan atas tindakan pencurian HP miliknya.

Korban kemudian mendatangi Kantor Polres Butur untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Iptu Sunarton juga mengungkapkan, terduga pelaku juga merupakan DPO kasus pencurian barang yang sama di wilayah Kecamatan Bonegunu dan Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Baca Juga: Raup Keuntungan Besar, Pengedar Narkoba Jaringan Aceh ke Medan Ditangkap Polisi

"Karena berdasarkan pengakuan pelaku pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa pada tahun 2018, pelaku pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Bonegunu dan Kulisusu," ungkapnya.

Sunarton Juga menambahkan, saat itu masih menjabat Kapolsek Bonegunu, sudah mengidentifikasi indentitas pelaku dengan melakukan penggerebekan di rumah pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri keluar dari wilayah Buton Utara.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel Polres Buton Utara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, Pasal 362 KUHP. (B)

Reporter: Aris

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga