Korban PHK RS Santa Anna Kendari Tempuh Jalur Penyelesaian Tripatrit

R. Anugrah

Reporter

Sabtu, 12 Juli 2025  /  1:04 pm

Rumah Sakit Santa Anna Kendari melakukan PHK pada sejumlah pegawainya. Foto: R. Anugrah/Telisik.

KENDARI, TELISIK.ID - Empat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Rumah Sakit Santa Anna Kendari, tempuh jalur penyelesaian tripatrit.

Tripatrit merupakan mediasi sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan menghadirkan pihak pekerja, pengusaha, dengan pemerintah sebagai pihak ketiga.

Keempat korban tersebut di antaranya, inisial IA, TB, MA, dan SD didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Permata Adil Sulawesi Tenggara. Masing-masing mereka telah bekerja selama 4 tahun hingga ada yang 11 tahun.

Upaya tripatrit tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum, Eka Subaktiar, pada Sabtu (12/7/2025). Eka mengatakan, telah mengupayakan proses tripatrit dalam mendampingi para kliennya tersebut.

"Masih proses tripatrit. Namun belum ada tanggapan dari pihak RS Santa Anna, terkait surat yang kita masukan untuk tripatrit," ungkap Eka, Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga: Cleaning Servis Temukan Mayat Bayi di Toilet RS Santa Anna Kendari

Menurut Eka, pihak RS Santa Anna belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah karyawannya yang terkena PHK. Eka menambahkan, setelah di PHK, para korban sangat kesulitan mencari kerja.

Kendati demikian, para korban tetap berharap agar pihak perusahaan memberikan hak-hak para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dinkes Terkesan Bela RS Santa Anna Kendari usai Tolak Pasien Korban Bacok

Sementara itu, pihak Manajemen RS Santa Anna saat berupaya dikonfirmasi telisik.id, sedang tidak berada di kantornya.

"Manajemen lagi rapat di luar. Bagian SDM lagi nda masuk, izin nda masuk hari ini," ujar salah satu pegawai di ruang sekretaris, Kantor Manajemen RS Santa Anna, Sabtu (12/7/2025).

Sebelumnya, dikabarkan pada 22 Februari 2025 lalu, sebanyak 21 karyawan RS Santa Anna di PHK akibat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (B)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS