Korban Terorisme Kini Dapat Kompensasi dan Santunan Negara

Marwan Azis

Reporter Jakarta

Jumat, 18 September 2020  /  9:31 pm

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID - Lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), korban terorisme kini bisa mengajukan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriel.

Jubir Presiden RI, M Fadjroel Rachman mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan LPSK dengan Nomor S-775/MK.02/2020.

Ia menegaskan, dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020,” ujar Fadjroel di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Konferensi Besar GP Ansor, Jokowi Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bekerja Tangani Pandemi

Menurutnya, dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban.

Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis dan psikologis. Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga atau ahli warisnya melalui LPSK.

“Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi COVID-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin