Korupsi Kronis Kepala Daerah

Efriza

Kolumnis

Minggu, 25 Januari 2026  /  12:49 pm

Efriza, Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan. Foto: Ist.

Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan

OPERASI Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah menunjukkan kenyataan korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan utama.

Korupsi dinilai menjadi permasalahan Kronis bagi negeri ini. Dari proses yang sedang dijalani para koruptor tergambarkan sejumlah kepala daerah yang baru saja dilantik dari hasil Pilkada 2024 kemarin, justru terseret kasus korupsi sebelum genap satu tahun mereka menjabat.

Persoalan korupsi ini juga dinilai berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (PIlkada) langsung yang dianggap berbiaya mahal, sehingga perilaku korup kepala daerah juga didorong oleh kenyataan ingin mengembalikan modal ketika Pilkada dilaksanakan kemarin. Tulisan ini ingin menguraikan fenomena korupsi kepala daerah dan sejumlah permasalahan yang terjadi.

Kegagalan Partai Politik

Korupsi di tingkat lokal yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah harus diakui karena faktor sistem dan biaya politik yang mahal saat Pilkada. Jika berbicara sistem maka sorotan utamanya adalah dalam proses pelaksanaan Pilkada, partai politik menjadi faktor utama dari terjadinya biaya Pilkada yang mahal. Kegagalan partai politik menjalankan peran dan fungsinya yang menyebabkan korupsi tetap tumbuh subur.

Karakter partai politik di Indonesia yang mengabaikan ideologi telah menjadi kenyataan perilaku korup terawat dengan baik. Proses penjaringan, kandidasi, hingga diajukannya calon kepala daerah maupun pasangan calon kepala daerah, tidak bisa diabaikan terjadinya biaya pemilihan yang mahal.

Baca Juga: Penolakan Pilkada Tidak Langsung Via DPRD

Partai politik tidak becus dalam melakukan peran dan fungsi kerjanya menyebabkan biaya politik semakin mahal, seperti terjadinya money politics akar permasalahannya adalah dari minimnya partai politik menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat.

Juga terjadinya “serangan fajar” ditenggarai karena partai politik tidak punya struktur kepartaian yang mengakar kuat di masyarakat, sehingga cara berpolitik instan dengan politik uang lebih dikedepankan ketimbang melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Dari seluruh proses yang dilakukan pada saat Pilkada, bahwa kegagalan partai politik yang tersingkap adalah terkait fungsinya melakukan perekrutan dan kaderisasi anggota partai politik, dan pendidikan politik terhadap kader maupun masyarakat.

Partai politik bahkan tidak punya nilai dasar ideologi yang dijalankan dalam keberlanjutan organisasinya. Perilaku partai politik hanya tentang mengejar kekuasaan semata, tanpa mengupayakan peningkatan pendidikan politik di masyarakat. Sehingga ketika perilaku korupsi marak terjadi, tetapi rakyat yang disalahkan dalam proses pemilihan, adalah kenyataan yang miris, sebab pemilihan berbiaya mahal karena kegagalan partai politik menjalankan peran dan fungsinya.

Tingginya ongkos Pilkada yang dikeluarkan oleh kepala-kepala daerah, menyebabkan kepala daerah terpilih terjerat utang politik kepada partai politik, donatur, hingga elite-elite lokal, yang kemudian “dibayar” melalui kebijakan dan proyek, artinya persoalan biaya pemilu yang tinggi bukan persoalan utamanya di aspek masyarakatnya tetapi kegagalan partai politiknya. Sayangnya, rakyat yang selalu disalahkan, tak terdengar reformasi kepartaian melalui undang-undang paket politik.

Retret dan Permasalahan Korupsi

Ketika sejumlah kepala daerah terkena OTT KPK, maka retret yang telah dilakukan oleh Presiden kepada para kepala daerah yang menjabat tersebut mulai dipertanyakan oleh publik. Retret dinilai sekadar menghamburkan biaya, tetapi hasilnya tetap saja kepala-kepala daerah berperilaku korup dengan faktanya tertangkap tangan oleh KPK.

Retret dan Korupsi dua hal yang berbeda. Retret kepala daerah secanggih apapun materinya, sehebat apapun penyampaian dan penjelasannya, bahkan jika para kepala daerah juga diminta untuk menandatangani fakta integritas sekalipun, ditenggarai akan tetap gagal membendung terjadinya korupsi. Retret harus diakui lebih bersifat seremonial dan normatif.  

Begitu juga, meskipun dalam retret Presiden Prabowo telah mengingatkan berulang kali agar bekerja untuk kepentingan rakyat, menjaga integritas sebagai kepala daerah, tetap akan percuma semata. Sebab, Retret dan Komunikasi Politik Presiden Prabowo hanya sebatas mengingatkan, menekankan, menghimbau, dan menjelaskan tentang pentingnya moralitas individu, maupun adanya amanat akan jabatan yang diperoleh sekaligus tuntutan bekerja untuk kepentingan rakyat.

Sayangnya, akar permasalahan korupsinya yang tidak diupayakan untuk diselesaikan. Korupsi adalah mengenai perilaku individu. Perilaku individu yang buruk dari sisi moralitas dan mental politiknya, politisi yang terpilih sebagai kepala daerah umumnya lebih mengedepankan memperkaya diri ketimbang mensejahterakan masyarakat.

Baca Juga: Menelisik Pro-Kontra Pemilihan Kepala Daerah Oleh Rakyat Atau Via DPRD

Permasalahan berikutnya, kekuasaan dan kewenangan sebagai kepala daerah yang besar, dengan juga kenyataannya pengawasan yang lemah dari negara utamanya kementerian dalam negeri (kemendagri), bahkan budaya ewuh pakewuh yang terjadi dilakukan oleh pengawas internal kepada kepala-kepala daerahnya.

Serta, fakta yang tak pernah diselesaikan adalah relasi transaksional kekuasaan baik sebelum dan saat menjabat. Kenyataan yang miris adalah, sistem yang koruptif ini tidak pernah diselesaikan seperti pembiayaan yang mesti dilakukan para kepala daerah untuk mengikuti proses pemilihan umum yang nilainya cukup besar, juga adanya tekanan dari lingkungan eksternal dan internal atas jabatan seperti dari pengusaha, lingkungan internal partainya maupun dari elite-elite lokal.

Berbagai kenyataan yang disebutkan turut menjadi dorongan untuk berperilaku korup, sayangnya peluang untuk melakukan korupsi terbuka seperti lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh kemendagri, kekuasaan dan kewenangan para kepala daerah yang tinggi juga tidak disadari sebagai akar penyebab korupsi terjadi.  

Sehingga demikian, retret sebanyak apapun diselenggarakan, diyakini tidak akan menyelesaikan persoalan korupsi, sebab akar masalahnya tetap dibiarkan. Semestinya, Pemerintah menyadari perlu adanya reformasi struktural, juga diperlukannya transformasi Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) agar lebih independen, diperlukannya pembatasan terhadap diskresi kepala daerah, serta mengupayakan proses penegakan hukum yang menghasilkan efek jera.  

Jika Pemerintah tidak bergerak untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut, maka retret sebagai pembekalan nilai moral, hanya akan dinilai oleh para kepala daerah terpilih sekadar formalitas belaka. Tetapi perilaku kepala daerah terus melakukan upaya balas jasa dan mengembalikan modal, dan juga melakukan pemburu rente kekuasaan. Mari kita berpikir menyelesaikan permasalahan korupsi, bukan menyalahkan rakyatnya. (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS