Sosialisasi Peraturan Daerah Mendekatkan Legislator kepada Konstituen

Efriza, telisik indonesia
Minggu, 12 September 2021
0 dilihat
Sosialisasi Peraturan Daerah Mendekatkan Legislator kepada Konstituen
Efriza, Dosen Ilmu Politik di beberapa Kampus dan Owner Penerbitan. Foto: Ist.

" Semestinya, sosialisasi Peraturan Daerah dapat dilakukan untuk memperluas dan meningkatkan prosentase dari konstituen "

Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di beberapa Kampus dan Owner Penerbitan

SEJAK periode lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menambahkan kegiatan bagi para anggotanya yakni melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Sosialisasi ini dilakukan tentu saja terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah dihasilkan oleh lembaga DPRD.

Kinerja anggota lembaga perwakilan rakyat seperti DPR maupun DPRD terdapat tiga fungsi yang dilakukannya yakni legislasi, anggaran (budgetting) dan pengawasan (controlling). Fungsi legislasi tentu berbeda-beda jenisnya dalam rumpun lembaga perwakilan.

Jika di level nasional/pusat, legislasi yang dimaksud adalah proses pembuatan undang-undang, sedangkan dalam level tingkat daerah, legislasi yang dimaksud adalah proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

Jika merujuk pada hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan mengenai jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Ini menjelaskan hirarki Peraturan Daerah sebagai jenis legislasi yang berada di tingkat daerah.

Peraturan Daerah yang berhasil ditetapkan tentu saja telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Proses mensosialisasikan Peraturan Daerah, tentu saja dilakukan setelah undang-undang itu ditetapkan dan/atau telah diundangkan.

Makna Penting Sosialisasi Peraturan Daerah

Sosialisasi legislasi berupa Peraturan Daerah tentu saja dilakukan oleh DPRD, disebabkan lembaga perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sehingga wajar jika yang melakukan sosialisasi adalah anggota-anggota DPRD itu sendiri. 

Tujuan sosialisasi Peraturan Daerah ini tentu saja banyak nilai-nilai penting yang meliputi kegiatan tersebut. Pertama, memasyarakat nilai-nilai dari yang dihasilkan oleh negara/tingkat daerah kepada masyarakat.

Kedua, masyarakat dapat mengetahui produk hukum yang telah dihasilkan oleh DPRD, yang suka ataupun tidak suka akan berpengaruh kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui apa tanggung jawab, hak dan kewajiban dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah tersebut.

Ketiga, dalam proses kegiatan sosialisasi peraturan daerah, anggota DPRD juga dapat mendengarkan berupa respons (feedback) dari masyarakat terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Feedback dari masyarakat ini tentu saja bernilai penting bagi anggota DPRD, yang sekaligus respons ini menunjukkan dukungan ataukah tuntutan yang hadir dari masyarakat atas nilai-nilai baru yang dihasilkan dari proses bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Respons ini juga dapat bermakna penting bagi DPRD dalam melakukan pengawasan secara tidak langsung kepada Pemerintah Daerah.  

Poin terakhir, sosialisasi peraturan daerah ini juga semakin mendekatkan diri antara legislator dengan konstituennya. Konstituen yang dimaksud bisa berupa anggota internal partai politik, pemilih, maupun masyarakat secara keseluruhan. Melalui sosialisasi Peraturan Daerah ini, konstituen dapat merasakan kedekatan, bahkan juga seperti menerima laporan kinerja anggota legislatornya yang dipilih.

Apalagi sosialisasi Peraturan Daerah tak hanya dilakukan di tingkat daerah pemilihannya semata. Seperti Minggu kemarin, penulis diminta untuk turut mensosialisasikan Peraturan Daerah, anggota DPRD DKI Jakarta dari daerah pemilihan Jakarta Utara mensosialisasikan Peraturan Daerah di daerah pemilihan Jakarta Timur, ternyata tak sekadar sosialisasi, ia sedang melakukan “pulang kampung” di daerah tempat ia dibesarkan.  

Kegiatan DPRD tak melulu sekadar input semata melalui serap aspirasi melalui reses saja. Tetapi juga dengan adanya sosialisasi peraturan daerah ini, feedback dari masyarakat dapat benar-benar dirasakan seperti sebuah penilaian, bahwa peraturan daerah itu bersifat prosedur teknis semata atau memang dapat dirasakan manfaatnya dalam tataran implementasi. Sehingga, tidak sekadar berupa keindahan isi pasal semata, tetapi kebermanfaatannya benar-benar dibutuhkan dan dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Show of Power: Politik Ala Jokowi

Baca Juga: Mengamankan Kekuasaan, Memperluas Koalisi

Upaya Memperbaiki Sosialisasi Peraturan Daerah

Meski sosialisasi Peraturan Daerah membawa manfaat bagi hubungan antara legislator dan masyarakat. Hanya saja kegiatan ini acap dimanfaatkan untuk sekadar ajang konsolidasi dengan tingkat internal partai semata.

Sosialisasi Peraturan Daerah dibungkus dengan konsolidasi semata, juga tidak dapat dianggap sepenuhnya negatif. Tetapi akan menjadi situasi yang tak baik, jika akhirnya, kegiatan ini hanya sekadar ajang bagi-bagi kegiatan dengan rekan-rekannya semata, tanpa memperhitungkan segi kualitas.  

Semestinya, sosialisasi Peraturan Daerah dapat dilakukan untuk memperluas dan meningkatkan prosentase dari konstituen.

Sosialisasi Peraturan Daerah juga dapat menjadi ajang diskusi interaktif antara konstituen dengan narasumber-narasumber yang diundang. Makna dari diskusi interaktif ini jangan disempitkan dengan cukup mengundang rekan-rekan sejawat semata, tetapi memang orang-orang yang profesional, sehingga membantu menjelaskan peraturan daerah itu secara lebih baik, bukan sekadar yang penting ada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah.

Sosialisasi Peraturan Daerah yang dikemas dengan cerdas, tentunya akan membawa kebermanfaatan bagi legislator dan konstituen. Misalnya, dalam sosialisasi peraturan daerah turut mengundang institusi dari pemerintah daerah, yang merupakan rekan dalam bekerja.

Sehingga misalnya, kehadiran kepala dinas, juga dapat langsung menjadi sarana pengawasan dari legislator, maupun sarana saling kerjasama antara legislator dengan pemerintah daerah atas feedback dari masyarakat.

Sehingga demikian, program sosialisasi Peraturan Daerah yang baik ini semestinya membuat anggota DPRD lebih semangat untuk mendekatkan diri kepada masyarakat luas, konstituennya, maupun rekan-rekan internalnya, bukan malah mengesampingkan kegiatan ini sebagai ajang konsolidasi semata, apalagi jika hanya sekadar yang penting kegiatan ini berhasil diguguarkan sebagai kewajiban semata.

Padahal ini adalah kesempatan yang baik, untuk menyampaikan hasil kinerjanya, menemui konstituen, melakukan pengawasan, dan sekaligus melakukan konsolidasi agar dapat terpilih kembali. (*)

Artikel Terkait
Baca Juga