KPK Ingatkan Pejabat di Muna Hati-hati, Kadaluarsa Penanganan Korupsi 18 Tahun

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 31 Mei 2024  /  10:14 pm

Kasatgas Korsup KPK wilayah IV.2, Tri Budi Rochmanto memberikan pemaparan di hadapan pejabat Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pemerinta Daerah (Pemda) Muna memiliki catatan kelam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati, LM Rusman Emba bersama beberapa pejabatnya yakni, mantan Kepala BKPSDM, Sukarman Loke dan mantan Kadis Lingkungan Hidup, Muhamad Syukur Akbar tersandung perkara korupsi. Ketiganya hingga saat ini masih mendekam di balik jeruji besi.Muna pun saat ini, masih dalam pengawasan lembaga anti rasuah itu.

Kasatgas Korsup KPK wilayah IV.2, Tri Budi Rochmanto memwanti-wanti para pejabat lingkup Pemda Muna agar hati-hati dalam mengelola keuangan dan menerima sesuatu, yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Perubahan Rute Kapal Cepat, KPK dan Ombudsman Turun Tangan

Mantan penyidik tindak pidana gratifikasi itu mengatakan, saat ini masih banyak birokrasi yang tidak paham aturan, sehingga melakukan korupsi. Nah, disitu dibutuhkan peran APIP untuk memberikan pendampingan, sehingga pemerintahan berjalan dengan baik.

"Ingat, kadaluarsa perkara korupsi yang ditangani KPK itu, 18 tahun," tegas Tri disela-sela audiensi dan koordinasi pencegahan korupsi di Pemda Muna, Jumat (31/5/2024).

Pengalaman buruk yang terjadi di Bumi Sowite, ia tekankan untuk dijadikan sebagai bahan pembelajaran. Komitmen pencegahan korupsi jangan kendor.

Baca Juga: Nonton Bareng Perkelahian, Dua Pelajar SMA di Muna Malah Ditikam

"Walaupun pernah ada kejadian di Muna, harus tetap semangat dalam pencegahan korupsi," katanya.

Sementara itu, Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta melalui Sekda Eddy Uga menyambut baik kegiatan pecegahan korupsi dari KPK. Mulai tahun ini, Pemda akan berkomitmen bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Karenanya, Pemda akan terus meminta petunjuk ke KPK untuk mencegah penyimpangan keuangan.

"Kami akan terus komitmen dalam pencegahan korupsi dan berharap KPK bisa memberikan solusi terhadap permasalahan di lapangan," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS