Nonton Bareng Perkelahian, Dua Pelajar SMA di Muna Malah Ditikam

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 30 Mei 2024
0 dilihat
Nonton Bareng Perkelahian, Dua Pelajar SMA di Muna Malah Ditikam
Dua pelajar SMA yang menjadi korban penikaman di Muna. Foto: Ist.

" Dua pelajar SMA di Kabupaten Muna, Ikram dan Ari, menjadi korban penikaman oleh terduga pelaku berinisial GL alias Ikal di Lorong Cendana, Kelurahan Laiworo, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Dua pelajar SMA di Kabupaten Muna, Ikram dan Ari, menjadi korban penikaman. Keduanya ditikam oleh terduga pelaku berinisial GL alias Ikal di Lorong Cendana, Kelurahan Laiworo, Kecamatan Batalaiworu, Rabu (29/5/2024) sekira pukul 10.30 Wita.

Kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku menonton perkelahian, Reno dan Pace. Terduga pelaku, GL yang melihat Reno terdesak dikeroyok, tiba-tiba mencabut pisau dapur dari pinggangnya dan menikam kedua korban.

Ikram ditikam pada bagian dada sebelah kanan dan Ari di bagian punggung serta kepalanya. Akibat luka tusukan itu, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) dr LM Baharuddin untuk mendapatkan perawatan medis. Korban Ikram yang mengalami luka serius di dadanya, terpaksa harus dirujuk di Kendari.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Arsangka membenarkan kejadian itu. Katanya, kasus itu ditangani oleh Polsek Katobu. Informasi yang ia dapat, terduga pelaku telah diamankan.

"Informasi selanjutnya, nanti koordinasi di Polsek Katobu," kata Arsangka, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Kepala Pria di Muna Barat Bocor Usai Ditikam Saat di Permandian

Sementara itu, Kapolsek Katobu, AKP Arwan menerangkan, terduga pelaku menyerahkan diri diantar keluarganya sekira pukul 20.00 Wita. Barang bukti, sebilah pisau dapur juga telah diamankan.

Untuk motifnya, terduga pelaku yang saat itu sedang tidur dibangunkan, karena adiknya, Reno berkelahi. Terduga membawa pisau dapur dan menyelipkan di pinggangnya. Saat melihat adiknya dikeroyok, terduga pelaku lalu menikam kedua korban.

Baca Juga: Tersinggung Gara-Gara Parkir Motor Sembarangan, Pria di Kendari Tikam Tetangganya

"GL kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Arwan.

Tidak sampai disitu, adik GL, Reno yang babak belur juga melaporkan kedua korban sebagai terduga pelaku pengeroyokan.

"Laporan Reno kita sudah terima. Hari ini, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga